TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menanggapi rencana memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang kasus dua bocah tewas di Monas dalam acara bagi-bagi sembako pada Sabtu, 28 April 2018.
"Ya. (kami) akan kooperatif," kata Sandiaga di Balai Kota, kemarin sore, Selasa, 8 Mei 2018.
Sandiaga Uno menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang acara (pembagian sembako gratis) tersebut dilaksanakan. "Sudah dilarang, sudah dilarang," ucapnya. Namun, dia tak menerangkan pengawasan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam acara tersebut.
Baca: Polisi Bakal Panggil Pemprov DKI dalam Kasus Sembako Monas
Kemarin, Senin, 7 Mei 2018, polisi memeriksa ketua panitia acara Untukmu Indonesia, Dave Revano Santosa, selama delapan jam lebih. Dalam pemeriksaan ini juga, Dave datang membawa segepok dokumen yang menjadi barang bukti untuk menguatkan keterangannya.
Dokumen itu berisi surat izin lokasi dari Pemprov DKI untuk pelaksanaan acara, surat keramaian dari polisi, serta berbagai surat undangan pertemuan dengan dinas terka , yang membahas persiapan pesta rakyat dan pembagian sembako di Monas.
Tak hanya Dave, dalam kasus sembako di Monas tersebut polisi juga memeriksa Indro, dokter dari Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, untuk mengetahui penyebab pasti tewasnya Muhammad Rizki, 10 tahun, dan Mahesa Djunaedi (12). "Tadi kami hanya serahkan berkas. Untuk informasi lebih lanjut itu, ya, pihak RS Tarakan," kata Indro.