TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Dedy Aris Waluyo bakal diperiksa di Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan surat jual-beli tanah di Rawa Kalong, Tambun, Bekasi.
Baca: Ketua RT: Istri Sering Umpat Triyono Polisi Melarat
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Dedy dilaporkan telah mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pemalsuan. Dia anggota Satuan Sabhara Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
Dedy dituduh tidak berunding dengan mantan istrinya, Erna Ritha, ketika dia menjual lahan seluas 100 meter persegi tersebut pada Maret 2018. Padahal, status tanah itu milik bersama.
"Erna Ritha, korban, yang juga mantan istrinya rugi sampai Rp 136 juta," kata Argo dalam keterangan tertulis kemarin, Jumat, 11 Mei 2018.
Lantaran tak pernah memberikan keterangan atau persetujuan penjualan lahan melaporkan Dedy, yang masih aktif menjadi polisi, ke Polda Metro Jaya. Kasus ini terus diusut namun Dedy belum ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh sang bekas istri.