TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani melemparkan tudingan kepada Jack Boyd Lapian, orang yang melaporkan kasus ujaran kebencian yang membuat pentolan band Dewa 19 itu menjadi terdakwa.
Menurut dia, Jack melaporkan dirinya karena sakit hati gara-gara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kalah melawan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Laporan itu disebutnya bukan untuk menegakkan hukum melainkan menganggap orang tak memilih Ahok karena Ahmad Dhani.
"Jadi di persidangan tadi terbukti bahwa mereka melaporkan saya bukan karena penegakan hukum," klaim Ahmad Dhani seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei 2018.
Dalam sidang Majelis Hakim yang dipimpin Ratmoho mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ada dua saksi yang hadir, yakni Jack Lapian yang juga pelapor dan Danick Danoko.
Keduanya aktivis relawan Bersih, Transparan dan Profesional (BTP) Network yang notabene pendukung Ahok-Djarot Syaiful Hidayat dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 melawan Anies-Sandi.
Dalam sidang juga terdakwa Ahmad Dhani menyebut bahwa Jack melaporkan dirinya karena memang suka melaporkan orang-orang yang berseberangan pandangan. Dia menyampaikannya sebagai tanggapan terdakwa atas keterangan saksi.
Dhani berpendapat, kesaksian Jack Lapian menjadi bukti bahwa pelaporan tentang dia merupakan bentuk ujaran kebencian terhadap lawan politik dari Presiden Joko Widodo dan Ahok.
"Jadi tanggapan saya, ini bukan masalah penegakan hukum. Garis bawahi itu. Ini masalah kebencian lain kepada lawannya Jokowi-Ahok."
Ahmad Dhani menjadi terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap Ahok via Twitter setelah dilaporkan Jack Lapian. Jack mengadukan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017, sebelum Ahok dinyatakan kalah.
Sidang pertama Ahmad Dhani digelar pada Senin, 16 April 2018, setahun setelah dilaporkan mengujar kebencian terhadap Ahok. Jaksa Penuntut Umum Dedyng Wibianto Atabay menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.