TEMPO.CO, Jakarta – Pihak Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, mengeluarkan surat edaran permintaan kepada setiap RT agar bisa menghimpun zakat Rp 1,5 juta. Alasannya, Kelurahan Ciganjur ditargetkan menghimpun amal Rp 94,5 juta dari Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Bazis). "Gerakan ini sudah ada dari gubernur sebelumnya. Setiap tahun tidak ada masalah," kata pelaksana tugas Lurah Ciganjur, Indzarti, Senin, 4 Juni 2018.
Lurah Ciganjur mengeluarkan surat edaran itu sebagai tindak lanjut Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan Tahun 1439 Hijriah/2018 tertanggal 17 Mei 2018. Meski dalam surat edaran menuliskan target, tapi tidak ada paksaan kepada setiap RT untuk mencapai nominal tersebut. "Mau menyerahkan Rp 200 atau Rp 500 perak ke kami juga tidak apa-apa. Berapa pun yang dilaporkan, kami terima" ujar Indzarti.
Baca: Ketua Baznas Sebut Bazis DKI Ilegal, Sandiaga Uno Beri Penjelasan
Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kata Indzarti, uang amal yang dikumpulkan itu selalu melebihi target. Bahkan jumlahnya bisa mencapai 200-300 persen dari target.
Indzarti mengatakan dana amal yang terkumpul akan disalurkan kepada anak yatim, piatu, duafa, bedah rumah, bantuan kepada marbut, dan sebagainya. "Untuk rinciannya ada di Bazis," ujarnya.
Siti Atikah Muljono, Ketua RT3 RW3, justru merasa keberatan dengan target yang ditetapkan dalam surat edaran zakat yang dikeluarkan Kelurahan Ciganjur itu. "Kenapa harus ditarget? Namanya sumbangan kan seikhlasnya," ucapnya.