TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara Kusnadi Hadipratikno menjelaskan alasan mengapa pihaknya berulang kali menyegel bangunan di pulau reklamasi C dan D.
"Berkali-kali karena memang belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Mereka tetap tidak berusaha mengurus izin, makanya kami segel," kata dia di pulau reklamasi C, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018.
Baca juga: Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D
Penyegelan bangunan di pulau D, serta penutupan lokasi pulau C memang telah terjadi berkali-kali. Menurut Kus, sapaan Kusnadi, penyegelan pernah dilakukan pada tahun 2014, 2016, kemudian terakhir hari ini, 7 Juni 2018.
Alasannya pun sama, karena pemilik pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah terus melakukan pembangunan tanpa adanya IMB.
Kus mengatakan pemerintah setempat sendiri masih menimbang-nimbang ihwal pembongkaran bangunan yang ada di pulau D lantaran berdiri di tanah yang sah.
Menurut dia, keputusan pembongkaran atau tidak akan menunggu rampungnya pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terlebih dahulu.
"Kami pertimbangkan, tidak gegabah main bongkar saja," kata dia. Menurut Kus, akan sayang jika bangunan keburu dibongkar padahal peruntukannya di Raperda ternyata sesuai dengan zonasinya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta, Benny Agus Chandra. Ia menyebut pihaknya akan melakukan audit terlebih dahulu untuk menentukan bangunan di pulau reklamasi D perlu dirobohkan atau tidak.
"Ada kajian khususnya. Ini baiknya diapakan. Kami akan audit. Kalau tiba-tiba dibongkar tapi ternyata sesuai kan sayang juga," tutur dia.
Simak juga: Masa Depan Reklamasi, Anies Baswedan Akan Patuhi Perpres 52
Pemprov hari ini telah kembali menyegel 932 unit bangunan di pulau D yang terdiri dari 212 unit rukan dan 409 rumah tinggal yang telah selesai, serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sementara untuk pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.
Di depan gerbang masuk pulau reklamasi C dan D, tepatnya setelah jembatan penghubung dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), juga terbentang spanduk besar yang menandakan lokasi itu telah ditutup.