Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pulau Reklamasi Disegel Berkali-kali, Mengapa Tak Dibongkar

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara Kusnadi Hadipratikno menjelaskan alasan mengapa pihaknya berulang kali menyegel bangunan di pulau reklamasi C dan D.

"Berkali-kali karena memang belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Mereka tetap tidak berusaha mengurus izin, makanya kami segel," kata dia di pulau reklamasi C, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018.

Baca juga: Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

Penyegelan bangunan di pulau D, serta penutupan lokasi pulau C memang telah terjadi berkali-kali. Menurut Kus, sapaan Kusnadi, penyegelan pernah dilakukan pada tahun 2014, 2016, kemudian terakhir hari ini, 7 Juni 2018.

Alasannya pun sama, karena pemilik pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah terus melakukan pembangunan tanpa adanya IMB.

Kus mengatakan pemerintah setempat sendiri masih menimbang-nimbang ihwal pembongkaran bangunan yang ada di pulau D lantaran berdiri di tanah yang sah.

Menurut dia, keputusan pembongkaran atau tidak akan menunggu rampungnya pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terlebih dahulu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami pertimbangkan, tidak gegabah main bongkar saja," kata dia. Menurut Kus, akan sayang jika bangunan keburu dibongkar padahal peruntukannya di Raperda ternyata sesuai dengan zonasinya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta, Benny Agus Chandra. Ia menyebut pihaknya akan melakukan audit terlebih dahulu untuk menentukan bangunan di pulau reklamasi D perlu dirobohkan atau tidak.

"Ada kajian khususnya. Ini baiknya diapakan. Kami akan audit. Kalau tiba-tiba dibongkar tapi ternyata sesuai kan sayang juga," tutur dia.

Simak juga: Masa Depan Reklamasi, Anies Baswedan Akan Patuhi Perpres 52

Pemprov hari ini telah kembali menyegel 932 unit bangunan di pulau D yang terdiri dari 212 unit rukan dan 409 rumah tinggal yang telah selesai, serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sementara untuk pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.

Di depan gerbang masuk pulau reklamasi C dan D, tepatnya setelah jembatan penghubung dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), juga terbentang spanduk besar yang menandakan lokasi itu telah ditutup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Kondisi lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Pelaksanaan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan diwarnai sejumlah insiden, mulai dari gelombang panas ekstrem hingga dugaan pelecehan seksual. REUTERS/Kim Hong-Ji
Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun


Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.


Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.


Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Petugas KLHK menyegel hutan lindung yang di reklamasi di kawasan pesisir Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.


Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.