TEMPO.CO, Jakarta -Lima tersangka peretas membobol lebih dari tiga ribu e-mail pengemudi taksi online Grab Indonesia. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para peretas mengalirkan biaya insentif yang seharusnya masuk rekening para pengemudi beralih ke rekening pelaku.
"Jumlah akun e-mail yang berhasil mereka retas ada tiga ribu lebih sehingga menikmati keuntungan Rp 1 miliar," kata Ade saat merilis kasus taksi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca : Lima Peretas Email Sopir Taksi Online Raup Rp 1 Miliar, Modusnya?
Kelima tersangka adalah laki-laki berinisial TM alias T 30 tahun, YSBP (27), YD bin MSD (36), RH bin B (26), dan GRW alias B bin P (33). Menurut Ade, salah satu pelaku melancarkan aksinya sejak 2017 sebelum dipecat.
Tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Polisi juga menduga pelaku melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun pelaku berinisial TM adalah admin di perusahaan transportasi online itu yang memiliki username. Karena itu, TM dengan mudah melihat transaksi operasional taksi online, termasuk jumlah intensif yang diperoleh pengemudi. Setelahnya, pelaku mengubah nomor rekening.
"Sehingga seharusnya para supir menerima dana insentif tapi belok pada rekening yang sudah mereka siapkan," ujar Ade lagi.
Simak : Kemenhub Sepakat Autr Empat Hal Ini untuk Taksi Online
Setelah dipecat, pelaku kembali meretas akun para pengemudi. Caranya dengan menyewa username tiga admin yang masih bekerja di Grab. Ketiganya adalah GWR, YSBP, dan RH. Ade berujar, pelaku menyewa username tiga admin itu Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per hari.
Pelaku mengembalikan data sopir taksi online Grab yang diretas setelah uang insentif masuk ke rekening pelaku. Tujuannya agar peretasan tak terlacak.