TEMPO.CO, Bekasi -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi akan melakukan penyisiran terhadap aneka perusahaan di wilayah setempat guna memastikan buruh di wilayah setempat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2018 pada Rabu, 27 Juni 2018.
"Kami membuka posko pengawasan," kata Koordiantor Divisi Pencegahan Panwaslu Kota Bekasi Tomy Suswanto, Selasa, 26 Juni 2018.
Menurut Tomy, lembaganya akan memanfaatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk memantau aktivitas perusahaan di seluruh Kota Bekasi. Selain aktif menyisir, pihaknya juga membuka pengaduan bagi buruh yang tak bisa menggunakan hak pilihnya, jika perusahaan tak memberikan libur.
Baca : Pilkada Serentak 2018, Banyak Pemilih di Bekasi Tak Terdaftar
"Perusahaan yang tidak memberikan toleransi kepada pekerjanya akan mendapatkan sanksi," kata Tomy lagi.
Berdasarkan Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengusaha diancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 72 juta jika menghalangi siapapun hendak mencoblos dalam pemilihan umum.
Baca Juga:
Sedangkan, Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2017, mengatur jeda waktu laporan paling lambat tujuh hari setelah coblosan, sehingga pelapor mempunyai waktu melakukan pelaporan.
Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mencatat ada sekitar 2000 perusahaan di wilayah setempat. Instansinya telah mengirim surat imbauan agar perusahaan agar meliburkan karyawannya pada saat pelaksaan Pilkada serentak. Ini merujuk pada Keputusan Presiden bahwa besok merupakan hari libur nasional.
Simak juga : Polisi Periksa 2 Saksi Dugaan Ujaran Kebencian Wali Kota Bekasi
"Manajemen perusahaan dan pekerjanya diimbau patuh," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Kota Bekasi, Heri Ismiardi. Ia mengatakan, surat dikirimkan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di wilayah setempat.
Menurut dia, itu dilakukan agar perusahaan memberikan kesempatan kepada buruhnya menggunakan hak pilih dalam menentukan pemimpin daerah selama lima tahun ke depan dalam Pilkada Serentak 2018.