Jakarta - Polisi masih memburu penyuplai sabu ke presenter TV, Deron Eka alias Reza Bukan. Pria yang membintangi film Rindu Kami Padamu (2004) itu ditangkap di rumahnya, Sabtu dinihari, 30 Juni 2018.
Baca berita sebelumnya:
Reza Bukan Terjerat Narkoba, Polisi Sudah Intai Sepekan
"Yang menyuplai sabu ke RB, pria berinisial PC. Dia bukan dari kalangan artis atau presenter," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendez di kantornya, Ahad, 1 Juli 2018.
Dari rumah reza polisi menemukan sabu 0,58 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam gudang rumahnya. Reza memang kerap mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Baca juga:
Kawasan Ganjil Genap Diperluas ke 8 Jalan Lain, Ini Penyebabnya
Panwaslu Dalami Kasus Guru di Bekasi Dipecat Usai Pilkada
Bahkan, Reza telah empat tahun kecanduan sabu. Pria berbadan gempal itu, menggunakan sabu agar meringankan stres dan membantu memberikan semangat kerja. "Sudah dari 2014 rutin konsumsi sabu."
Polisi telah menetapkan Reza Bukan sebagai tersangka. Reza dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. "Kami juga akan melakukan assesmen terhadapnya. Sebab, Reza hanya sebagai pengguna."