Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Investigasi Pungutan Sekolah di Depok, Kapan Diumumkan?

image-gnews
Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya masih melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan sekolah yang dilakukan di SMA Negeri 13 Kota Depok, Jawa Barat.

Pungutan sekolah dilakukan oleh pihak sekolah sebesar Rp 3 juta. “Hasil temuan itu berdasarkan laporan yang masuk” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada Tempo Selasa 17 Juli 2018.

Menurut Teguh laporan yang masuk telah dikonfrontir kepada Kepala SMA Negeri 13 Depok. Pihak sekolah berjanji akan mengembalikan dana yang dibayarkan saat pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB). “Mereka meminta uang itu untuk dana sharing pembangunan RKB (ruang kelas baru) dan laboratorium IPA” papar dia.

Baca : Di Depok, Orang Tua Laporkan Pungutan Sekolah ke Kementerian

Biaya yang harus dibayarkan orang tua siswa terdiri dari uang seragam sekolah sebesar Rp 135 Juta uang sumbangan Rp 1 Juta biaya masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) sebesar Rp 200 Ribu dan uang sumbanhan operasional pendidikan (SOP) bulan Juli sebesar Rp 250 Ribu. Total pungutan terhadap orang tua sebesar Rp 3 Juta.

Pembangunan laboratorium kata Teguh sudah mendapat anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jawa Barat. Bantuan yang didapat hanya bangunan satu lantai. “Padahal pembangunannya dua lantai dan tiga lantai karena ketersediaan lahan terbatas“ tutur dia.

Teguh juga mendapatkan penjelasan peruntukan dana untuk kegiatan kepramukaan di Buperta Cibubur. Uang itu sewa tenda dan konsumsi siswa selama dua hari. “Selanjutnya untuk subsidi silang seragam siswa karena yang tidak mampu bayar full hampir 25 persen” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain SMA Negeri 13 Depok tutur Teguh masih ada beberapa sekolah di Depok Bekasi dan Bogor dalam pengawasan Ombudsman. Pola pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah jauh lebih kasar. “Mereka polanya uang titipan” ungkap dia.

Simak pula : Ribut Pencopotan Pejabat DKI, Begini Anies Baswedan Bisa Kena Sanksi

Menurut Teguh hasil investigasi masih terus dilakukan. Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) nanti bakalan diumumkan. “Rencana pekan depan disampaikan hasilnya” ujar dia.

Ia juga menyanpaikan dari LAHP akan ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman. Jadi nanti perbaikan harus ditujukan ke beberapa pihak. “Dari sekolah Dinas Pendidikan termaksud ke Kemendikbud” kata dia.

Beberapa orang tua untuk kasus pungutan sekolah di SMAN 13 Depok kata Teguh telah mengambil uangnya kembali. Jumlahnya sesuai dengan uang dibayarkan. “Pengembalian sudah dilakukan selama dua hari," dia memaparkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hitung Jarak Zonasi PPDB dan Sampai Kapan Hawa Panas di Top 3 Tekno

1 jam lalu

Ilustrasi PPDB Online (siap-ppdb.com)
Hitung Jarak Zonasi PPDB dan Sampai Kapan Hawa Panas di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Jumat pagi ini, 10 Mei 2024, dipuncaki artikel informasi tentang aturan menghitung jarak zonasi PPDB 2024/2025.


Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

16 jam lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

PPDB dibuka untuk empat jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.


Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

21 jam lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berkumpul bersama wali kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

Bagaimana mengetahui jalur zonasi untuk calon siswa baruPPDB untuk SD, SMP, SMA? Begini aturannya.


4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

1 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

Aturan mengenai PPDB tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.


PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

1 hari lalu

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

Dinas Pendidikan Kota Madiun akan perketat aturan PPDB 2024, terutama untuk jalur zonasi.


Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

3 hari lalu

Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

Aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024.


Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

3 hari lalu

Warga dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan melakukan aksi memasak dengan bahan pangan murah akibat mahalnya harga biaya pendidikan dan kenaikan BBM di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 September 2022. Mereka memprotes mahalnya biaya pendidikan di SMA/SMK negeri yang sampai saat ini belum bebas dari dana sumbangan pendidikan yang besarannya ditentukan oleh komite sekolah. TEMPO/Prima mulia
Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.


PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

6 hari lalu

Warga menunggu untuk berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.


4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

14 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA


Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

5 Maret 2024

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

Airlangga Hartarto mengungkapkan dana BOS akan menjadi sumber dana program makan siang gratis Prabowo-Gibran.