"Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Herdi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Juli 2018.
Herdi adalah pengusaha dan pembuat dokumen kapal. Dia tinggal di Jalan Jelembar Fajar, Gang Code, Nomor 7D RT 002/RW 07, Penjaringan, bersama istri dan empat anaknya. Dia ditembak dua kali di dekat gang rumahnya tak lama setelah turun dari mobil.
Argo mengatakan ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing untuk membunuh korbannya. Namun, Argo belum mau merinci peran ketiga tersangka yang diminta untuk menghabisi nyawa Herdi.
"Besok kami rilis ya, untuk perannya."
Seorang saksi mata mengatakan, pelaku yang menembak Herdi memiliki ciri berambut cepak. Sedangkan satu pelaku lagi mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX abu-abu untuk menjemput eksekutor.
Simak juga: 1 Orang Ditangkap Kasus Tembak Mati di Pejagalan, Motifnya?
Pengusutan kasus penembakanini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap menonjol dan mendapat perhatian dari Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis.
"Mungkin (pengusutan kasusnya) butuh pengaman yang ekstra juga, ya," kata Kepala Polres Jakarta Utara, Komisaris Besar Reza Arief Dewanto menjelaskan kasus penembakan di Pejagalan.