TEMPO.CO, Tangerang - Pembebasan lahan bakal landas pacu baru atau Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta diwarnai gugatan di pengadilan. Seorang warga mengaku pemilik sah sebidang lahan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dan PT Angkasa Pura II.
Baca:
BPN Blokir Pembebasan 300 Bidang Tanah Proyek Runway Bandara
Alasan AP2 Kebut Bangun Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta
BPN Kabupaten Tangerang berperan sebagai panitia pengadaan tanah dalam pembebasan lahan tersebut. Sedang AP 2 selaku juru bayar. Keduanya digugat oleh Sudjoko Marjonani dengan alasan akta jual beli (AJB) nomor 819/Kecamatan Teluknaga/1992 nomor bidang 96 telah terjadi salah pembayaran.
Sudjoko melakui kuasa hukumnya, Arjuna Ginting, mengklaim lahan seluas 995 meter persegi dengan AJB nomor 819/Kecamatan Teluknaga/1992 nomor bidang 96 itu telah dibeli Sudjoko dari Allen Fauzi sejak 1992. Sudjoko telah mengajukan blokir atas proses pembebasan lahan itu karena mengetahui ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan yang sama kepada BPN.
"Karena masuk sengketa ya kami blokir ke BPN, tapi kenapa lahan itu lolos bayar oleh Angkasa Pura dan dibuka blokirnya oleh BPN padahal kami tidak pernah diajak bermusyawarah, ada permainan apa di balik ini,” kata Arjuna menuturkan.
Belakangan diketahui pembayaran diterima atas nama Sumarno. Pembayaran diakukan pada 5 April 2018. "Kami terima sesuai dalam Pemberitahuan nilai dengan uang uang masuk ke dalam rekening nilainya Rp 1,1 miliar," kata Yudi Sumarno, anak Sumarno.
Yudi mengaku kalau ayahnya baru tahu kalau lahan bersengketa dengan Sudjoko. "Ayah saya berniat baik tiga bulan mencari tahu apakah lahan kami sengketa atau tidak, tapi tidak ada informasi apa pun dan lolos bayar," kata Yudi.
Baca juga:
Giliran LIPI dan ITB Jajal Kemampuan di Kali Item
Yudi juga mengakui ada kesalahan BPN yang meloloskan AJB 819 untuk dibayarkan tanpa menunjukkan bahwa lahan itu dalam sengketa. "Ayah saya korban membeli tanah yang ternyata sudah dijual kepada orang lain," katanya menambahkan.
Tentang salah bayar atas AJB 819 itu Kepala seksi Pengadaan Lahan Kantor BPN Kabupaten Tangerang Sugiadi belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Dia meminta waktu mencari data dimaksud dan mempelajari. “Tapi yang jelas tidak seperti itu persoalannya," kata Sugiadi melalui pesan WhatsApp kepada Tempo.