TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Agustus 2018. “Sidang menghadirkan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata juru bicara PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, sesaat sebelum persidangan.
Baca: 2 Sisi Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Ahli: Provokasi atau ...
Dalam sidang yang baru dimulai pukul 14.30 itu, Ahmad Dhani terlihat datang mengenakan blankon dan berpakaian serba hitam. Ia ditemani putranya, Abdul Qodir Jaelani atau akrab dipanggil Dul.
Persidangan hari ini merangkai sidang 30 Juli 2018 lalu. Saat itu, jaksa penuntut umum menghadirkan dua ahli, yakni ahli bahasa dan kriminologi.
Dalam keterangannya, kriminolog Muhammad Mustofa mengatakan cuitan Ahmad Dhani bermuatan provokasi. Cuitan yang dimaksud adalah, “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP,” yang dibuat akun Ahmad Dhani pada Maret tahun lalu.
Baca: Ini Kata Pelapor Ujaran Kebencian Soal Ahmad Dhani Daftar Caleg
Menurut ahli dari Universitas Indonesia tersebut, cuitan itu provokatif bagi mereka yang memang sependapat dengan Ahmad Dhani. Namun menimbulkan keresahan bagi mereka yang tidak setuju tentang penistaan agama.
“Bila dibaca oleh pihak yang berseberangan bisa menimbulkan dampak tersinggung, dan bila dibaca oleh yang sependapat bisa digolongkan sebagai hasutan,” kata Mustofa.
Ahmad Dhani didakwa menyebarkan kebencian dan didakwa dengan Undang-Undang ITE serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia terancam hukuman enam tahun.
Baca: Yakin Masuk DPR, Ahmad Dhani Bicara Komisi dan Polisi
Ada tiga cuitan yang menyeret Ahmad Dhani ke meja hijau, yakni yang dibuat pada 6 dan 7 Maret 2017. Semuanya menyebut Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), gubernur, dan penistaan agama.