Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Sebut Ahli Kurang Update

image-gnews
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Mei 2018. Momen ini merupakan pengalaman pertama Dhani berbuka puasa dalam persidangan. TEMPO/Nurdiansah
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Mei 2018. Momen ini merupakan pengalaman pertama Dhani berbuka puasa dalam persidangan. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dalam perkara ujaran kebencian di media sosial, Ahmad Dhani, menilai ahli yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari ini, Senin 6 Agustus 2018, tidak paham perkara. “Kurang update,” katanya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersebut.

Baca:
Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Jaksa Hadirkan Ahli ITE

Dhani mengatakan itu setelah Effendi Saragih, ahli pidana yang dimaksud, berkali-kali mengatakan kalau terdakwa telah mencuit bahwa Ahok telah menghakimi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. Ahok adalah mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kini menjalani pidana penjara atas perkara penistaan agama yang dituduhkan kepadanya.

Menurut Ahmad Dhani, Ahok menghakimi Ketua MUI adalah kesimpulan di pemberitaan media massa. "Bukan saya. Cari aja di google. Sementara saksi bilang itu kalimat provokasi dari saya,” ujar musikus yang belakangan terjun ke dunia politik itu. 

Sebelumnya Effendi menyinggung soal cuitan Dhani yang mengatakan Ahok menghakimi Ma'ruf Amin. Saat itu, kata Effendi, Ahok tengah mengikuti persidangan kasus penistaan agama.

Baca:
Saksi Ahli di Sidang Ujaran Kebencian, Kenapa Ahmad Dhani Kecewa?

Di sidang itu, Ahok sempat mengancam akan memproses hukum Ma'ruf. Sebab, Ahok mengatakan kuasa hukumnya memiliki bukti adanya sambungan telepon dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kepada Ma'ruf, meminta agar Ketua MUI itu bertemu dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pertemuan itu Ahok menduga terbit fatwa penistaan agama untuk pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang belakangan menyeretnya ke pengadilan.

Beberapa media lalu memberitakan ancaman oleh Ahok tersebut. Menyusul pemberitaan itu Ahmad Dhani melalui akun twitternya @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017, mengatakan, “Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin."

Baca:
Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Ahli: Cuitan Jelas untuk Ahok

Cuitan itu lalu dilaporkan dan menjadi salah satu barang bukti dalam persidangan tersebut. "Ma'ruf memang diadili oleh Ahok. Artinya itu bukan kalimat provokasi saya," ujar Dhani menanggapi. 

Persidangan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani dipimpin  Hakim Ratmoho. Adapun Ahmad Dhani didakwa menyebarkan kebencian dan didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia terancam hukuman enam tahun penjara untuk tiga cuitannya pada 6 dan 7 Maret 2017. Seluruhnya menyebut Ahok, gubernur, dan penistaan agama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

11 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

3 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

6 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.