TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dalam perkara ujaran kebencian di media sosial, Ahmad Dhani, menilai ahli yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari ini, Senin 6 Agustus 2018, tidak paham perkara. “Kurang update,” katanya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersebut.
Baca:
Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Jaksa Hadirkan Ahli ITE
Dhani mengatakan itu setelah Effendi Saragih, ahli pidana yang dimaksud, berkali-kali mengatakan kalau terdakwa telah mencuit bahwa Ahok telah menghakimi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. Ahok adalah mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kini menjalani pidana penjara atas perkara penistaan agama yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Ahmad Dhani, Ahok menghakimi Ketua MUI adalah kesimpulan di pemberitaan media massa. "Bukan saya. Cari aja di google. Sementara saksi bilang itu kalimat provokasi dari saya,” ujar musikus yang belakangan terjun ke dunia politik itu.
Sebelumnya Effendi menyinggung soal cuitan Dhani yang mengatakan Ahok menghakimi Ma'ruf Amin. Saat itu, kata Effendi, Ahok tengah mengikuti persidangan kasus penistaan agama.
Baca:
Saksi Ahli di Sidang Ujaran Kebencian, Kenapa Ahmad Dhani Kecewa?
Di sidang itu, Ahok sempat mengancam akan memproses hukum Ma'ruf. Sebab, Ahok mengatakan kuasa hukumnya memiliki bukti adanya sambungan telepon dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kepada Ma'ruf, meminta agar Ketua MUI itu bertemu dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.
Dari pertemuan itu Ahok menduga terbit fatwa penistaan agama untuk pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang belakangan menyeretnya ke pengadilan.
Beberapa media lalu memberitakan ancaman oleh Ahok tersebut. Menyusul pemberitaan itu Ahmad Dhani melalui akun twitternya @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017, mengatakan, “Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin."
Baca:
Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Ahli: Cuitan Jelas untuk Ahok
Cuitan itu lalu dilaporkan dan menjadi salah satu barang bukti dalam persidangan tersebut. "Ma'ruf memang diadili oleh Ahok. Artinya itu bukan kalimat provokasi saya," ujar Dhani menanggapi.
Persidangan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani dipimpin Hakim Ratmoho. Adapun Ahmad Dhani didakwa menyebarkan kebencian dan didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia terancam hukuman enam tahun penjara untuk tiga cuitannya pada 6 dan 7 Maret 2017. Seluruhnya menyebut Ahok, gubernur, dan penistaan agama.