TEMPO.CO, Jakarta – Polisi telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ali Achmad Firmansyah, 20 tahun, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada 17 Agustus lalu. Enam tersangka saat ini sudah ditangkap, sedangkan dua lagi dinyatakan buron.
Baca: Anies Minta Penganiayaan Pria Keterbelakangan Mental Diselidiki
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan para tersangka mengeroyok Ali karena menduga pemuda itu adalah pencopet. "Korban diduga copet oleh para pelaku," kata Argo dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Agustus 2018.
Menurut Argo, saat itu Ali sedang berada dalam acara pameran flora dan fauna bernama Flona Synergreen 2018 di Lapangan Banteng. Petugas keamanan dalam kegiatan itu mencurigai gerak-gerik Ali. Mereka membawa Ali ke pos penjagaan dan menggeledahnya. Dari saku pemuda itu ditemukan uang Rp 5,4 juta.
Para tersangka kemudian mengeroyok Ali dengan pelbagai cara. Ada yang memukul wajah, menendang, hingga menyundut Ali dengan puntung rokok. "Korban tidak bisa menghindar karena diikat dan diborgol," ujar Argo.
Belakangan, keluarga menemukan Ali di Panti Sosial Bina Insan, Kedoya, Jakarta Barat. Kondisinya sehat tapi tubuhnya dipenuhi luka lebam. "Korban ditemukan mengalami luka lebam di wajah, sakit di bagian tangan, telinga, punggung, perut, kaki, kuping, kening, dan mata," ujar Argo.
Atas kejadian itu, anggota keluarga Ali bernama T.B. Herman Wijaya, 53 tahun, melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Suyatno mengutarakan, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.