TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman Jakarta Raya baru saja merilis Rapid Assessment (RA) atau kajian inisiatif mandiri untuk kepolisian yang berhubungan dengan temuan Ombudsman terhadap masih maraknya praktik pencaloan dan pungutan liar dalam pembuatan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Calo masih bebas berkeliaran di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)," ujar Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2018. "Mereka memberikan janji untuk mempermudah dalam pengurusan SIM."
Baca : Operasi Begal, Polda: Kami Telah Beri Data ke Ombudsman
Dari RA yang dilakukan pada April sampai Mei 2018 lalu, Ombudsman menemukan adanya praktik calo dan pungli di Satpas Polres Jakarta Utara, Polres Bekasi Kota, Polres Depok, dan Polres Tangerang. Di masing-masing tempat ini, Ombudsman menemukan mal administrasi pengurusan SIM yang bervariasi.
Di Polres Jakarta Utara, Ombudsman menemukan calo mengarahkan pemohon SIM, yang akan memperpanjang masa berlaku, untuk membuat SIM baru di Satpas Daan Mogot. Calo memfasilitasi pemohon tersebut dengan mengantarkan dan memproses pembuatan di Satpas SIM Daan Mogot.
Pemohon SIM selanjutnya hanya perlu foto tanpa melalui tes uji kompetensi mengendarai kendaraan bermotor. Untuk biaya pembuatan itu, pemohon harus membayar Rp850.000 untuk SIM C atau SIM A.
Simak pula : Ada Syuting Film Darah Daging, Polisi Jamin Tidak Macet di Flyover.
Selanjutnya, di Polres Bekasi Kota, tim Ombudsman menemukan calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM baru dan perpanjangan tanpa melalui tes uji kompetensi.
Calo mengarahkan dan menawarkan kepada pemohon untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan dilakukan di Satpas SIM Depok, Satpas SIM Polres Bekasi Kabupaten (Cikarang) atau Satpas SIM lain yang terdekat.
Calo melakukan pengalihan itu karena Satpas SIM Polres Bekasi Kota sedang diberlakukan sterilisasi dari praktik pembuatan SIM melalui calo. Untuk biaya pembuatan SIM C dan SIM A di sini adalah Rp850.000.
Di Polres Tangerang Kota, Ombudsman menemukan calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM baru dan perpanjangan tanpa melalui tes uji kompetensi mengendarai kendaraan bermotor.