TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berencana memanggil aktivis Ratna Sarumpaet terkait dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang menjadi viral. Pemanggilan itu dilakukan setelah Ratna selesai menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca: Polisi Incar Penyebar Berita Bohong Penganiayaan Ratna Sarumpaet
"Nanti kami akan komunikasi jika Bu Ratna sudah sehat dan sudah baik, kapan bisa dipanggil, keterangan itu penting buat kami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Rabu, 3 Oktober 2018. Menurut Nico, keterangan Ratna juga diperlukan untuk meluruskan kebenaran informasi yang beredar.
Sebelumnya di dunia maya beredar foto wajah Ratna yang babak belur. Dalam keterangan foto disebut perempuan itu telah dianiaya sekelompok orang tak dikenal. Insiden itu terjadi pada 21 September 2018 di Bandung. Pengacara Ratna, Samuel Lengkey, membenarkan kabar itu.
Baca: Penyebar Berita Penganiayaan Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polisi
Kabar penganiayaan itu sampai kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti adanya penganiayaan. Dengan kesimpulan itu, muncul dugaan kabar penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet adalah bohong. Saat ini ada empat laporan dari masyarakat yang meminta polisi mengusut berita bohong itu.