TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Jajaran Polres Tangerang Selatan mengungkap 21 kasus peredaran narkoba selama September 2018. Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 24 orang. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 338 gram sabu, 143 gram ganja, dan 45,75 gram heroin.
Baca: Begini Cara Melaporkan Kasus Narkoba Pakai Aplikasi Qlue
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan ini di antaranya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, Polsek Pamulang, Polsek Ciputat, Polsek Serpong, dan Polsek Pondok Aren.
"Tersangka yang ditangkap berusia antara 17 sampai 27 tahun,” kata Ferdi, Kamis, 4 Oktober 2018. “Mereka ada yang pengangguran, mahasiswa, buruh, dan karyawan swasta."
Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Kresno Wisnu Putranto mengatakan, pada September ini jajarannya mengungkap peredaran heroin dari hasil pengembangan peredaran sabu di kos-kosan mewah di Serpong, Tangerang Selatan. "Heroin ini yang pertama sejak Polres Tangsel berdiri, pelaku berinisial S," katanya. Dari tangan S, polisi menyita 45,75 gram heroin yang nilainya mencapai Rp 137 juta.
Baca: Simpan Heroin 1 Kilo, Bandar Narkoba Ditembak Mati
Para pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2, Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.