TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais guna menggali keterangan dari pengakuan yang disampaikan aktivis Ratna Sarumpaet mengenai penganiayaan.
"Intinya yang diketahui (Amien Rais) terkait apa yang disampaikan Ratna Sarumpaet," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat, 5 Oktober 2018.
Baca : Ratna Sarumpaet: Saya Minta Maaf ke Pak Prabowo dan Amien Rais
Kombes Argo mengatakan penyidik hingga Jumat sore, 5 Oktober 2018 masih menunggu kedatangan Amien Rais untuk dimintai keterangan terkait kasus Ratna tersebut.
Diungkapkan Argo, penyidik Polda Metro Jaya mengetahui pasti keterangan yang diperlukan untuk kasus Ratna termasuk pemeriksaan Amien Rais.
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung ,Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara. Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Simak juga :
Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Tidak Berniat Sebar Kabar Hoax
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Santiago, Cile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam 4 Oktober 2018.
Saat ini, Ratna Sarumpaet telah berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ANTARA