TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, memastikan kliennya tidak menyebarkan hoax mengenai penganiayaan dirinya dengan sengaja. Menurut Insank, kebohongan Ratna, yang awalnya hanya ditujukan kepada keluarga, tak disangka akhirnya melebar.
"Sebenarnya persoalan ini dia sampaikan kepada pihak keluarganya saja, tapi ternyata memanjang begini dan menjadi bias. Pada prinsipnya, Ibu RS ini niatannya juga tidak ada," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018, terkait dengan muasal hoax yang menghebohkan itu.
Baca: Cerita Para Tetangga yang Kasihan Terhadap Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet sebelumnya mengaku dipukuli saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Awalnya, dia melontarkan pengakuan tersebut kepada anaknya.
Namun kabar itu beredar luas hingga akhirnya pengakuan itu diamini sejumlah politikus partai pengusung Prabowo-Sandiaga.
Belakangan, kepolisian mengungkapkan Ratna berada di rumah sakit bedah untuk operasi kecantikan pada 21 September lalu. Ratna mengaku berbohong, yang berujung penangkapannya pada Kamis malam.
Aktivis Ratna Sarumpaet dikawal saat tiba di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna mengaku wajah lebamnya yang tersebar bukan diakibatkan pemukulan seperti yang diberitakan. Wajah lebam tersebut didapatkan setelah ia melakukan perawatan sedot lemak di bagian pipi oleh seorang dokter ahli bedah plastik di Jakarta. TEMPO/Amston Probel
Terkait dengan kebohongan Ratna yang menyebar hingga ke sejumlah politikus, Insank mengatakan kliennya telah menyesal dan meminta maaf.
Insank juga memastikan Ratna tidak menyelipkan unsur politis dalam kebohongannya tersebut. "Saya tegaskan dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan persoalan politik," ucapnya.
Simak juga:
Penangkapan Ratna Sarumpaet, Polda Metro: Tidak Mau Permasalahan Rizieq Shihab Terulang
Ratna Sarumpaet ditangkap Polda Metro Jaya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna diketahui akan pergi ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna bakal dikenai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 juncto Pasal 45. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.