TEMPO.CO, Jakarta - Artis Roro Fitria mengeluhkan penanganan kasus pencurian di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 September lalu. Pencurian yang diaku menguras harta perhiasannya senilai Rp 3 miliar itu terjadi saat dirinya sedang menjalani penahanan terkait perkara narkoba.
Baca:
Roro Fitria Berharap Perhiasan Rp 3 Miliar Bisa Kembali
Roro Fitria lewat pengacaranya, Asgar Sjarfi, menyatakan telah menanyakan progres penyelidikan ke Polres Jagakarsa. Dari sana diketahui polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Namun, polisi setempat dinilai terlihat lambat.
“Dari Polsek katanya kasusnya mau diperbantukan ke Polres Jakarta Selatan,” kata Asgar Sjarfi, pengacara, ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober 2018.
Polisi, dituturkan Asgar, menghadapi beberapa kendala. Selain saksi, kamera CCTV yang ada di rumah Roro Fitria juga telah ditelisik. Sayang, CCTV mati sehingga tidak ada yang terekam. Kepolisian setempat juga mengaku kepadanya terkendala belum bisa meminta keterangan dari Roro Fitira yang berada dalam tahanan.
Baca:
Pencuri Kuras Harta di Rumah Sementara Roro Fitria Ditahan
Sedang saksi dianggap sangat terbatas karena saat pencurian terjadi tidak ada penjagaan baik di lingkungan kompleks maupun di rumah Roro Fitria. “Saat kejadian hanya ada dua orang asisten rumah tangga dan itu pun satu orang di antaranya mengundurkan diri beberapa hari setelah kejadian."