TEMPO.CO, Jakarta -Polda Metro Jaya menegaskan pemanggilan mantan ketua MPR RI Amien Rais sebagai saksi kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet sudah sesuai prosedur.
Baca: Diperiksa Polda, Amien Rais Minta Jokowi Copot Tito Karnavian
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, menjelaskan surat panggilan Amien Rais dilayangkan berdasarkan laporan polisi.
"Bukan berdasarkan penangkapan Ratna Sarumpaet," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Oktober 2018.
Kombes Argo menyatakan penyidik telah menerima laporan polisi terkait dugaan ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018. Berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat itu, polisi melakukan pemanggilan Amien Rais.
Amien Rais curiga pemanggilan dirinya ke Polda Metro Jaya adalah kriminalisasi. Menurut Amien, ada kejanggalan terkait pemanggilan sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet.
"Ini surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober padahal Ratna Sarumpaet baru ditangkap tanggal 4 Oktober, ini sangat janggal bagi saya," ujar Amien.
Pada 2 Oktober itu, Amien menuturkan Ratna Sarumpaet belum memberikan keterangan apa pun kepada polisi, namun surat panggilan untuk Amien sudah jadi.
"Apakah ini tindak kriminalisasi kepada saya?" tanya Amien.
Baca: Amien Rais Ungkit Dua Kejanggalan Pemeriksaannya di Polda Metro
Kejanggalan kedua dituturkan Amien, nama yang tertulis pada surat panggilan pertama yakni Amin Rais padahal nama lengkapnya Muhammad Amien Rais. "Saya ingin tanya kenapa nama Muhammad tidak ditulis," ujar Amien yang datang didampingi dua anaknya, Hanafi Rais dan adik Hanum Rais yang bernama Tasniem Fauzia Rais.