TEMPO.CO, Tangerang - Ketua Tim Pembebasan Lahan PT Angkasa Pura (AP) II Bambang Sunarso menyatakan tidak bertanggung jawab atas pemblokiran rekening Bobih Kuswanto, 28 tahun. Bobih adalah warga Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang yang mendapat ganti rugi Rp 2,01 miliar karena lahannya terkena proyek pembangunan runway tiga Bandara Soekarno-Hatta.
Baca: Dapat Pembebasan Lahan Rp 2 Miliar, Kantor Desa Minta Rp 600 Juta
"AP II hanya sebagai juru bayar. Kami membayar semua tanah yang sudah verifikasi dan validasi Badan Pertahanan Nasional," ujar Bambang, Sabtu 13 Oktober 2018.
Setelah dokumen tanah dan bangunan yang menjadi objek pembayaran dinyatakan layak bayar, kata Bambang, PT AP II menyelesaikan pembayaran melalui rekening bank yang tekah ditentukan. "Setelah uang masuk rekening pemilik lahan, tugas kami selesai, kalau ada masalah dan hal lainnya itu bukan ranah AP II lagi," kata Bambang.
Bobih Kuswanto adalah pemilik lahan seluas 585 meter persegi yang terkena proyek perluasan runway tiga. Namun dia tidak bisa mengambil uang ganti rugi sebesar 2,01 miliar karena rekeningnya dibekukan oleh bank. "Menurut petugas bank, uang saya diblokir orang yang mengatasnamakan pejabat Badan Pertanahan Nasional,” kata Bobih, kemarin.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Tangerang Sugiyadi membenarkan telah meminta bank untuk memblokir rekening Bobih. Alasannya, "Ada permintaan dari kantor desa kepada saya, jika uang ini dicairkan ada pihak yang akan dirugikan. Jadi ini langkah preventif, pembekuan sementara untuk pengamanan," katanya.
Baca juga:
Alasan AP2 Kebut Bangun Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta
Menurut Sugiyadi, pemblokiran itu dicabut setelah masalah yang dilaporkan kantor desa itu telah diselesaikan. Dengan pencabutan blokir itu, otomatis uang ganti rugi pembebasan lahan bisa ditarik oleh Bobih.