TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Jakarta Barat menemukan beberapa senjata api di dalam kamar Ommy Waisa Andrian, 43 tahun, korban penembakan di apartemen Mediterania, Selasa, 16 Oktober 2018. Ommy Waisa Andrian yang diduga bunuh diri menggunakan senjata api miliknya itu juga memiliki beberapa senjata api ilegal.
Baca juga: Perhiasan Rp 3 M Roro Fitria Dicuri, Kasusnya Ditarik ke Polda
"Ternyata di kamarnya atau di TKP kami temukan senjata-senjata yang lain. Apabila tersangka atau korban tidak meninggal, tentunya akan menjadi perhatian terkait dengan Undang-undang Darurat terkait dengan kepemilikan senjata," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi, Rabu, 17 Oktober 2018.
Adapun senjata api yang disita dari kamar korban Ommy Waisa Andrian adalah senjata MP4 standar militer kaliber 5.56 berjarak efektif kurang lebih 300 meter, senjata api Hunter CZ 43 dengan izin atas nama korban, senjata bareta tomcat yang digunakan untu bunuh diri, senjata All 19-11 kaliber 9 mm, senjata api NAA Magnum 22 mm, dan peluru kaliber 22. Ditemukan juga ratusan butir peluru, 198 butir peluru kaliber 45, kaliber 9 mm, kaliber 5.56,serta beberapa senjata lain yang ilegal.
Baca juga: Pengacara Sebut Tidak Ada Bukti Roro Fitria Pengedar Narkoba
Karena tersangka yang memiliki sejata tersevut adalah korban bunuh diri, kata Hengki, maka kasus tersebut menjadi gugur sesuai pasal yang ada. Meski begitu polisi masih terus memburu dan mencari informasi didapatkannya senjata-senjata ilegal yang beredar. “Semestinya senjata tersebut tidak bebas dimiliki oleh warga sipil,” ujar Hengki.