TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dana kelurahan masih menjadi topik yang panas. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan dana desa hanya diberikan untuk kabupaten, kemudian yang kota memberikan masukan, lurah-lurah kepada wali kotanya.
“Di kota juga perlu untuk membangun selokan, untuk membangun jalan di kampung, peningkatan latihan kerja. Masukan itu diberikan oleh lurah-lurah kepada wali kota-wali kota," kata Jokowi setelah membuka Trade Expo Indonesia (TEI) di ICE BSD pada Rabu 24 Oktober 2018.
Baca juga: Jokowi Ingin Ada Dana Kelurahan, Ini Bedanya dengan Dana Desa
Jokowi menjelaskan alurnya dari bawah, sejak dari lurah ke wali kota dan setelah itu ke pemerintah. Persoalan ini sudah diusulkan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sejak tiga tahun yang lalu.
"Payung hukumnya kan sudah diuji sama DPR. Artinya payung hukumnya ya APBN.
Dan tidak membeda-bedakan antara kelurahan dan desa.Ini komitmen pemerintah untuk rakyat," ujar Jokowi.
Ketua Apeksi, Airin Rachmi Diany mengatakan ada pertanyaan di masyarakat mengapa warga desa mendapatkan dana dari pemerintah, sedangkan kelurahan tidak dapat dana juga.
"Ini disampaikan dari lurah kepada kami, kami juga melihat desa dan kelurahan masyarakatnya sama tidak di bedakan kompleksitas, permasalahanya pun sama," katanya.
Menurut Airin besaran dana yang nantinya di keluarkan untuk kelurahan tergantung kekuatan dari APBN. Airin berharap dana kelurahan bisa menyelesaikan masalah- masalah yang ada di perkotaan.
"Dana kelurahan ini diusulkan oleh Apeksi, lebih kepada bagaimana masyarakat mengusulkan apa yang dibutuhkan, mana yang boleh mana yang tidak," katanya.
Dari pengalaman pemerintah kota, kata Airin, usulan dari bawah pasti lebih efektif karena partisipasi masyarakat.
Simak juga: Fraksi DPR Terbelah Sikapi Rencana Pengucuran Dana Kelurahan
"Hampir sama dengan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), ini usulan nanti yang menentukan aturan dari pusat dan yang pasti tidak bertentangan dengan aturan," ujarnya.
Airin menjelaskan payung hukum bisa dari APBN dan dana kelurahan, sama seperti bantuan keuangan lainnya seperti dana alokasi khusus (DAK).