TEMPO.CO, Jakarta - Ketetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 akan ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada hari ini, Jumat 26 Oktober 2018. UMP DKI 2019 akan ditetapkan oleh Anies lewat peraturan gubernur (Pergub).
Baca: Pengusaha DKI Minta Kenaikan UMP 2019 Tak Melebihi 5 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ketetapan UMP 2019 tidak jadi diumumkan pada Kamis karena masih menunggu keputusan Gubernur DKI.
"Jumat, Pergubnya akan ditandatangani. Namun, diumumkan secara serentak di 34 provinsi pada 1 November," katanya di Balai Kota DKI, Kamis 25 Oktober 2018.
Dia mengatakan Dewan Pengupahan telah menggelar rapat guna menentukan besaran UMP 2019 di lantai 23 Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menawarkan tiga opsi atau rekomendasi besaran upah minimun provinsi yang akan ditetapkan tahun depan.
Pertama, unsur pengusaha mengajukan kenaikan hanya 5 persen dari UMP tahun berjalan atau di bawah PP No.78/2015 dengan nominal Rp 3,83 juta.
Kedua, unsur Serikat Pekerja mengajukan angka besaran kenaikan UMP 2019 dengan rumusan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilaksanakan Dewan Pengupahan di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL berdasarkan survey tersebut sebesar Rp3,9 juta × 8,03 persen (PP 78/2018) dengan total Rp 4,2 juta.
Ketiga, unsur Pemerintah mengajukan besaran angka kenaikan UMP 2019 sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 sebesar 8,03% menjadi Rp3,94 juta.
Baca: Tolak Buruh, DKI Ikuti Pusat Cuma Menaikkan UMP 2019 8,03 Persen
"Pemprov DKI fokus untuk mensejahterakan rakyat apabila dalam pengumumannya ada tidak sesuai usulan dari serikat pekerja, selisih itulah yang akan kita fasilitasi," kata Andri.