TEMPO.CO, Jakarta – DPRD DKI menolak permintaan anggaran Rp 9,3 miliar khusus untuk pengawasan keamanan pangan terpadu oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian. DPRD DKI menolaknya karena dinas hanya akan menggunakan anggaran itu untuk pengawasan di 50 pasar tradisional di Jakarta.
Baca berita sebelumnya:
Kepala Dinas Ungkap Temuan Pestisida Pada Buah di Pasar Jakarta
Anggota dewan menantang pengawasan menyeluruh di 153 pasar tradisional. DKI dipersilahkan mereksurt tenaga pengawas khusus untuk pengawasan tersebut. “Jadi semacam PPSU (Petugas Prasarana dan Sarana Umum), dikasih gaji tiga juta sekian pasti mau,” kata Komisi B DPRD DKI Ferrial Sofyan, Senin 29 Oktober 2018.
Ferrial berdalih, pengawasan menyeluruh untuk meningkatkan pengawasan kualitas pangan di 153 pasar tradisional. Tujuannya agar warga Jakarta aman berbelanja di pasar-pasar itu. "Intinya orang Jakarta aman belanja di 153 pasar. Dewan meminta 2019 pasar aman," ujar dia.
Baca:
MRT Jalan Terus Pemintaan Tambahan Modal Ditolak DPRD DKI
Dalam rapat, Ferrial mengungkap kecurigaan terhadap praktik suntik bahan pengawet ke buah-buahan seperti apel dan anggur di pasar. Indikasinya, apel dan anggur tampak tetap kelihatan segar meski sudah dijajakan berminggu-minggu.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Ida Mahmudah, menuturkan indikasi lain yakni penggunaan bahan pengawet boraks di penggilingan bakso yang berlokasi di pasar tradisional Jakarta. “Hampir semua penggilingan bakso menyiapkan boraks,” katanya.
Baca juga:
Resah Jadi Alat Politik Sandiaga, Pedagang Pasar Pilih Jokowi
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni memastikan tidak ada praktik suntik bahan pengawet. Dia malah mengungkkap temuan pengunaan pestisida. Sedang untuk boraks, dia mengatakan bakal segera memeriksa industri rumahan penggilingan bakso.