TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menolak permintaan PT Mass Rapid Transit ( MRT ) untuk menambah penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 4,3 triliun. Alasannya, Dewan tidak bisa memberikan persetujuan sebelum Perda tentang PMD PT MRT direvisi.
Baca: Penamaan Stasiun MRT Bakal Dilelang kepada Pemilik Gedung
Direktur Keuangan PT MRT Jakarta Tuhiyat menjamin penolakan itu tidak menghambat kelanjutan pembangun MRT fase 1. "Modal dasar MRT 2018 yang disetujui DPRD itu Rp 14,5 triliun, baru terserap Rp 12 triliun, jadi masih ada sisa Rp 2,5 triliun lagi," ujar Tuhiyat, Kamis, 25 Oktober 2018.
Menurut Tuhiyat, Dewan memang tidak mungkin menyetujui penambahan modal Rp 4,3 triliun karena besarannya memang melebihi jatah perusahaan tahun ini. Namun, dia yakin dana sebesar Rp 2,5 triliun tetap akan dikabulkan oleh DPRD. Dengan jumlah itu, PT MRT Jakarta sudah bisa membayar kontraktor dan proyek pengerjaan berjalan sampai Juli 2019. "Kekurangan Rp 1,5 triliun lagi tinggal nyusul Perda selesai," kata dia.
Baca: PMD untuk Jakpro Ditolak, Anies: LRT Fase II Bisa Mandek
Pembangunan fase pertama MRT terdiri dari 13 stasiun. Tujuh di antaranya adalah stasiun layang yang berada di Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete Raya, Haji Nawi, Blok A, Blok M, dan Sisingamangaraja. Sedangkan stasiun bawah tanah berada di Senayan, Istora, Bendungan Hilir, Setiabudi, Dukuh Atas, dan Bundaran Hotel Indonesia. Pada Maret 2019, MRT ditargetkan bisa beroperasi.