TEMPO.CO, Jakarta - Wartawan dilarang memasuki Kompleks Nuansa Duku, Kramat Jati, Jakarta Timur. Wartawan hendak mengkonfirmasi tentang meninggalnya Andri Wiranofa, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akibat jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, Senin pagi, 29 Oktober 2018.
Baca juga: Suami, Istri dan Bayinya Jadi Korban Lion Air Jatuh
Saat kejadian, Andri berada di dalam pesawat yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. "Awak media dan yang tak berkepentingan dilarang masuk kompleks dan ke rumah Pak Andri," ujar seorang penjaga keamanan yang tak mau disebutkan namanya kepada Tempo, Selasa, 30 Oktober 2018.
"Ini pesan dari Kejagung, agar tak boleh ada media yang boleh masuk," ujar dia. Di depan gerbang terparkir satu unit mobil Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP). Seorang penjaga kompleks perumahan bersama dua orang petugas Satpol PP terlihat berjaga di depan kompleks. Mereka menanyai tiap orang yang ingin masuk ke dalam kompleks.
Saat menumpang di pesawat Lion Air itu, Andri bersama istrinya, Nia Soegiyono. Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, sesaat setelah mengudara dari Bandara Soekarno - Hatta pada pukul 06.20 WIB.
Baca juga: 2 Ahli Pidana Nilai Cuit Ahmad Dhani Tak Kandung Ujaran Kebencian
Pesawat membawa 188 orang, terdiri dari 181 penumpang dan 7 orang awak pesawat Lion Air JT 610. Hingga saat ini, dari hasil pencarian Badan SAR Nasional, sebanyak 24 kantong jenazah telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan identifikasi.