TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana juga memberlakukan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Dengan demikian, sepeda motor juga boleh melintasi jalan berbayar.
Baca: DKI Akan Jadwal Lagi Uji Coba ERP Jakarta Selama 20 Hari, Kapan?
"Dalam dokumen penawaran masih dinyatakan ya. Roda dua jadi bagian yang dievaluasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 21 November 2018.
Teguh mengatakan saat ini sistem ERP itu sedang disiapkan oleh tiga perusahaan. Ketiganya telah lolos tahap pre-qualification dan sedang mengikuti tahapan lelang untuk teknologi ERP.
Dalam waktu dekat, ketiga perusahaan itu akan mengikuti PoC (proof of concept) atau evaluasi teknis dari konsep yang ditawarkan. Uji teknis itu semula akan dilaksanakan pada 14 November 2018, namun batal.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di gerbang Electronic Road Pricing (ERP) saat uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 November 2018. Kementerian Perhubungan berencana memberlakukan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar guna mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum atau publik. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mesin ERP akan terpasang di tiga tempat di Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam uji coba nanti, Dishub akan melibatkan 205 kendaraan mulai dari mobil, sepeda motor, bus, hingga truk.
Namun, rencana sepeda motor harus bayar untuk lewat jalur ERP, bertentangan dengan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. Dalam Pergub itu, sepeda motor justru dilarang melintas ruas jalan berbayar.
Namun Sigit memastikan peraturan itu tak akan berlaku lagi. Sebab, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun peraturan daerah tentang jalan berbayar bersama DPRD DKI Jakarta yang saat ini pembahasannya sudah masuk Badan Pembentukan Perda.
Baca: Uji Coba ERP Jakarta 20 Hari, untuk 205 Kendaraan Roda 4 dan 2
Untuk tarif ERP, Sigit mengatakan sepeda motor akan dikenakan tarif yang berbeda dengan mobil. Tarif ini juga akan diatur dalam perda. "Beda lah (tarif) roda dua dengan roda empat, bisa jadi lebih murah," kata Sigit.