TEMPO.CO, Jakarta - Wacana Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyertakan sepeda motor dalam kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar mendapat restu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD DKI.
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi memperkirakan kebijakan itu membuat pengguna sepeda motor beralih ke transportasi umum.
Baca : Sepeda Motor Boleh Lintasi Jalur ERP, Tarifnya? Dishub: Beda
"Ini lah sepakat saya. Pemerintah sedang bangun transportasi masal MRT dan LRT. Di luar negeri semua orang lari ke transportasi massal," kata Prasetio di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis, 22 November 2018.
Prasetio mengatakan dengan cara itu, maka kendaraan umum yang dibangun pemerintah akan lebih maksimal penggunaannya. Menurut dia, dengan sistem kendaraan yang sudah terintegrasi, pengendara motor bisa memarkirkan kendaraannya di dekat stasiun atau halte transportasi umum.
Simak pula : DKI Akan Jadwal ERP Jakara Selama 20 Hari, Kapan?
Sebelumnya, Dinas Perhubungan mewacanakan ERP tidak hanya diaplikasikan untuk kendaraan roda empat saja, tetapi juga untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Dalam dokumen penawaran masih dinyatakan ya. Roda dua jadi bagian yang dievaluasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 21 November 2018.
Sigit mengatakan saat ini sistem ERP itu sedang disiapkan oleh tiga perusahaan. Ketiganya telah lolos tahap pre-qualification dan sedang mengikuti tahapan lelang untuk teknologi ERP.
Sigit mengatakan ketiga perusahaan itu dalam waktu dekat akan mengikuti PoC (proof of concept) atau evaluasi teknis dari konsep yang ditawarkan. Uji teknis itu awalnya akan dilaksanakan pada 14 November 2018, namun Natal.
Baca juga :
Sigit menjelaskan mesin ERP akan terpasang di tiga tempat di Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam uji coba nanti, Dishub akan melibatkan 205 kendaraan mulai dari mobil, motor, bus, hingga truk.
Untuk tarif ERP, Sigit mengatakan sepeda motor akan dikenakan tarif yang berbeda dengan mobil. Tarif ini juga akan diatur dalam perda. "Beda lah (tarif) roda dua dengan roda empat, bisa jadi lebih murah," kata Sigit.