TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap Hercules Rosario Marshal, Kamis, 22 November 2018, sehari setelah Hercules ditangkap polisi. Kemarin Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kami periksa, Hercules mengakui perbuatannya. Kemarin malam kami mendapatkan surat kuasa lapangan saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan ini sangat penting untuk proses penyidikan" ujar Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Edi Suranta Sitepu saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca : Pengacara Hendak Bebaskan Hercules dari Sel Polres
Selain memeriksa Hercules, Polres Jakarta Barat juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi HM. Saksi tersebut yang memberikan kuasa lapangan kepada Hercules.
Edi mengatakan akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami akan tentukan apakah bisa ditingkatkan statusnya.
Saksi yang diperiksa untuk tindak pidananya ini ada 23 orang. "Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan akan dikirim kejaksaan" ungkap Edi.
23 preman dari dua kelompok berbeda yakni Hercules dan BPPKB Banten ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat karena melakukan penguasaan lahan, Senin 12 November 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Selain itu, Polres Metro Jakarta Barat juga telah menangkap 13 orang dari kelompok lainnya saat operasi preman. "Saat ini penyidikan sama-sama berjalan," tutur Edi lagi.
Simak pula :
Kelompok Hercules disebut merusak beberapa fasilitas, memasang plang klaim penguasaan lahan, serta mengancam karyawan PT Nila Alam. Hengki berujar, setelah menempati lahan, kelompok Hercules meminta kutipan uang keamanan bila operasional PT Nila Alam mau terus berlanjut.
"Kalau mau melanjutkan lagi diwajibkan membayar uang Rp 500 ribu per bulan. Itu pun tanahnya tetap dikuasai kelompok ini," kata Hengki. Dari sekitar 60 orang pelaku premanisme tersebut, Hengki menerangkan, sepuluh di antaranya telah ditangkap Polres Jakarta Barat.
MIQDARULLAH BURHAN | DA