TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan hanya pemilik kendaraan yang punya garasi yang bisa melintasi kawasan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar.
Baca: Ketua DPRD DKI Setuju ERP Diterapkan Buat Sepeda Motor, Kenapa?
Sebab, Prasetio mengatakan alat on board unit (OBU) untuk dibaca mesin ERP, hanya bisa dimiliki oleh pemilik kendaraan bergarasi. "Kalau ga punya garasi, ga dikasih," ujar Prasetio di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis, 22 November 2018.
Untuk pemasangan OBU, pemerintah DKI dan distributor mobil maupun sepeda motor harus berkoordinasi dulu dengan kelurahan setempat. "Kayak kita mengajukan kartu kredit. Dikaji dulu, dicek dulu, apa rumah punya sendiri," ujar Prasetio."
Prasetio melanjutkan, pemberian mesin OBU untuk pemilik kendaraan bergarasi, akan berkaitan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi. Di peraturan itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di gerbang Electronic Road Pricing (ERP) saat uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 November 2018. Gerbang ERP di jalan Medan Merdeka Barat ini merupakan yang ketiga dipasang untuk uji coba pelaksanaan jalan berbayar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menurut Prasetyo, Perda Garasi itu perlu dijabarkan kembali ke masyarakat saat mendekati peresmian ERP. Sehingga, saat seseorang membeli motor atau mobil baru, OBU hanya bisa ditempel di kendaraan yang memiliki garasi.
Peraturan soal pemilik kendaraan harus memiliki garasi, sebelumnya diingatkan kembali oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Djarot menjelaskan, sebelum terjadi transaksi pembelian mobil, calon pembeli diwajibkan memberikan jaminan memiliki garasi untuk kendaraannya. "Jangan enggak punya garasi mobilnya dua diparkir di mana-mana."
Pada saat itu, Djarot juga menyarankan dalam satu rumah hanya memiliki dua sepeda motor. "Jangan satu rumah empat-lima (sepeda motor). Sekarang sepeda motor murah kan ya? Di depannya murah, di belakangnya banyak masalah ini," ujarnya.
Baca: Cerita Warga Jakarta Incar Halaman Kelurahan Terkait Perda Garasi
Kini, penerapan Perda Garasi yaitu peraturan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi akan diwacanakan kembali oleh DPRD untuk pengaplikasian ERP di Jakarta.