TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Jakarta Timur menyatakan telah menerima e-KTP dalam karung yang jumlahnya 2.005 keping yang dibuang di kawasan Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Jumlah e-KTP tersebut berbeda dengan yang disetorkan warga kepada polisi, yakni 2.158 keping.
Baca juga: RW di Pondok Kopi Sebut e-KTP Dalam Karung Tak Kedaluwarsa
Ketua RW11 Pondok Kopi Ipit Purwanto mengatakan telah memberikan kesaksian terkait penemuan sekarung e-KTP di wilayahnya itu. Bahkan, ia membantu polisi untuk menghitung ribuan e-KTP yang ditemukan saat dirinya diperiksa.
"Jumlahnya 2.158 keping," kata Ipit di kantor Lurah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin, 10 Desember 2018.
Ia mengatakan hampir seluruh domisili pemilik e-KTP yang dibuang di dalam karung dan tercecer di persawahan itu berasal dari warga Kelurahan Pondok Kelapa. Bahkan, pada Ahad kemarin, warga masih menemukan kembali dua keping e-KTP yang tercecer di persawahan. "Ini dua yang saya temukan mau diserahkan ke polisi."
Menurut Ipit, tidak semua KTP yang ditemukan telah habis masa berlakunya. Kata Ipit, sebagian KTP tersebut ada yang baru habis masa berlakunya pada 2019. "Bahkan, ada yang berlaku seumur hidup."
Simak juga: Dua e-KTP Tercecer Kembali Ditemukan di Pondok Kopi
Selain itu, masih menurut Ipit, seluruh KTP yang ditemukan juga dalam kondisi baik. Namun, kata dia, hanya ada beberapa keping yang kotor karena sempat dimainkan anak-anak. "Kotor karena nempel tanah karena sempat dilempar-lempar dan tercecer ke tanah."
Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra telah menerima 2.005 keping e-KTP dalam karung yang dibuang di kawasan Pondok Kopi. Sebanyak 63 di antaranya sudah hancur. Polisi menyatakan seluruh KTP elektronik yang ditemukan sudah habis masa berlakunya. "Semuanya sudah expired."