TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara narkoba jenis kokain dengan terdakwa Richard Muljadi, Selasa, 18 Desember 2018.
Alasan penundaan sidang lanjutan yang mengancam Richard Muljadi itu lantaran jaksa tidak bisa mendatangkan saksi yang akan dihadirkannya.
Baca : Sidang Richard Muljadi, Jaksa Hadirkan Doker yang Tangani Assesmen
"Maaf yang mulia. Saksi masih berhalangan hadir," kata Jaksa penuntut Yerich S. di dalam persidangan. Yerich pun langsung menghampiri hakim ketua Krisnugroho untuk menunjukan surat bahwa saksi yang dihadirkan, yakni dr Andi Chandra dari Sekolah Staf Pimpinan Pertama Polri berhalangan hadir.
Yerich menuturkan bahwa saksi ada agenda mendadak di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Sehingga saksi tidak bisa hadir dalam sidang hari ini. "Tadi pagi sudah konfirmasi bisa hadir," ucap Yerich.
Krisnugroho pun langsung bertanya kepada Yerich apakah penuntut masih ingin menghadirkan saksi. "Kalau mau dihadirkan kapan. Agar waktu efektif."
Yerich menjawab pertanyaan Jaksa bahwa dirinya bakal menghadirkan saksi pada Kamis, 27 Desember 2018. "Saksi dari kami tinggal satu lagi," ucapnya.
Pengacara Richard, Baso Fakhruddin mempertanyakan ketidakhadiran saksi dari jaksa. "Kalau saksi pekan depan tidak hadir lagi bagaimana?" tanya Baso kepada Hakim.
Baso mengatakan saksi tersebut telah dua kali tidak datang, sehingga menyebabkan sidang kembali ditunda. Menurut dia, jika saksi tidak hadir pada sidang lanjutan pekan depan, Baso meminta sidang dilanjutkan.
Simak juga :
4 Fakta Kasus Richard Muljadi: Misteri ML dan Hingga iPhone X
Baso mengatakan pengunduran jadwal persidangan mengganggu proses rehabilitasi Richard di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur. Menurut dia, pihaknya juga membutuhkan kepastian hukum. "Apalagi juga sekarang menjelang libur natal."
Krisnugroho mengatakan hakim bakal mengambil sikap jika saksi yang dihadirkan tidak hadir kembali di sidang Richard Muljadi berikutnya. "Nanti kami yang menentukan," ucapnya. Ia pun menutup sidang yang dimulai pukul 13.00 setelah 10 menit berlangsung. "Kami masih beri kesempatan untuk penuntut menghadirkan saksi pada Kamis pekan depan," ujarnya.