Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tsunami Banten, Wali Kota Rahmat Effendi: 61 Warga Bekasi Selamat

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kondisi porak poranda villa dan penginapan di sepanjang jalan Carita hingga Anyer, Banten, Selasa, 25 Desember 2018. Tiga hari setelah tragedi tsunami Selat Sunda, kondisi sepanjang jalan Carita hingga Anyer seperti kota mati. TEMPO/Subekti.
Kondisi porak poranda villa dan penginapan di sepanjang jalan Carita hingga Anyer, Banten, Selasa, 25 Desember 2018. Tiga hari setelah tragedi tsunami Selat Sunda, kondisi sepanjang jalan Carita hingga Anyer seperti kota mati. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan sebanyak 61 dari total 65 warga di Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, berhasil selamat dari amuk hantaman tsunami Banten.

"Informasi yang dihimpun, sebanyak 65 warga Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria ini sedang menjalani 'family gathering' di Karang Bolong, Serang, Banten sejak Sabtu 22 Desember 2018," katanya di Bekasi, Selasa, 25 Desember 2018.

Baca : 6 Warganya Jadi Korban Tsunami Banten, Ini Kata Wali Kota Jaksel

Korban tersebut terdiri atas 44 dewasa dan sisanya adalah anak-anak termasuk balita.

Menurut dia, sebanyak 61 korban dari rombongan tersebut diketahui dalam kondisi selamat dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Sedangkan sebanyak empat lainnya, yakni Masnadi, 42 tahun, Nuhasan (32), M Soleh (40) dan Sulaeman (38) diketahui meninggal dunia karena berpisah dari rombongan untuk mancing di pesisir pantai saat tsunami terjadi.

Hal itu diketahuinya berdasarkan hasil monitoring secara langsung di Pantai Anyer pada Senin, 24 Desember 2018 bersama Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Air Arief Maulana, Kepala Dinas Perhubungan Yayan Yuliana, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Cecep Suherlan dan Camat Medansatria, Taufiq R.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, proses pencarian korban juga melibatkan sepuluh personel Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi serta puluhan relawan.

Rombongan petugas evakuasi Kota Bekasi dikerahkan menuju Instalasi Gawat Darurat RSUD Banten dan Puskesmas Cinangka yang beralamat di Jalan Raya Karang Bolong KM139 Serang Banten.

"Di RSU Banten kami menemui warga Medansatria bernama Yogi (25) dengan kondisi luka-luka dan membutuhkan perawatan yang lebih baik, sehingga kami bawa ke RSUD Kota Bekasi," katanya.
Simak juga :
Air Pasang, Warga Kecamatan Sumur Sempat Panik Tsunami Susulan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta Tim Unit Respon Cepat (URC) dari Pemkot Bekasi untuk tetap berada di lokasi membantu proses evakuasi korban bersama dengan tim lainnya di lokasi kejadian.

"BPBD Kota Bekasi telah bergabung di Banten dan disiapkan sampai waktu yang telah ditentukan oleh komando dari Basarnas," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erupsi Gunung Anak Krakatau, Vulkanolog ITB Teringat Tsunami Selat Sunda 2018

29 November 2023

CCTV saat Gunung Anak Krakatau erupsi, Senin, 26 November 2023. (ANTARA/HO-PVMBG)
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Vulkanolog ITB Teringat Tsunami Selat Sunda 2018

PVMBG telah menaikkan status Gunung Anak Krakatau ke tingkat III.


Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNS

8 September 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (kanan) didampingi penggagas objek wisata Danau Kramba Preto Ujat (kiri) meninjau objek wisata baru di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat itu. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNS

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan mutasi jabatan itu tidak terkait kepentingan politik pribadinya.


Baru 3 Hari Jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan DPRD Berhenti dari Jabatannya

25 Agustus 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono usai melakukan penandatangan MoU Dukungan Pembangunan MRT Koridor Timur-Barat (Cikarang-Jakarta-Balaraja) Phase 1 Stage 1 (Tomang-Medan Satria) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 17 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Baru 3 Hari Jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan DPRD Berhenti dari Jabatannya

Usul pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto itu sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.


Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

22 Maret 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (peci hitam) bersama anak-anak di atas panggung gembira yang digelar warga Perum Alinda Kaliabang Tengah, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

Beredar video Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono salah mengucapkan bunyi sila ke-4 Pancasila, kemudian ia minta maaf. Berikut profilnya.


26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara

10 Maret 2023

Foto udara suasana Alun-alun Madmuin Hasibuan Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022. Alun-alun Kota Bekasi kini memiliki tampilan baru. Tidak hanya tampilannya, kini alun-alun Kota Bekasi juga berubah nama menjadi Alun-alun M. Hasibuan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara

Hari ini, 10 Maret 1997 diperingati hari jadi pemerintahan Kota Bekasi. Namun, Bekasi sudah dikenal sejak era Kerajaan Tarumanagara. Begini ceritanya.


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

28 Desember 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi


Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

27 Desember 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

Kasus dugaan korupsi Wli Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi salah satu sorotan besar publik selama 2022.


Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

15 Desember 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Rahmat Effendi. TEMPO/Imam Sukamto'
Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan hakim PT Bandung yang memperberat hukuman Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi jadi 12 tahun penjara.


KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

9 November 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Kasus korupsi ini terjadi pada masa anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Kota Bekasi 2021. Dalam APBD Perubahan 2021, Pemkot Bekasi menetapkan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.


Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

14 Oktober 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

Pengadilan Tipikor memvonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pidana 10 tahun dan menyita salah satu asetnya, yakni Jasmin Glamping