Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelecehan Seksual Pejabat BPJS: Skors ke Eks Sekretaris Dicabut

image-gnews
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan telah mencabut skors kerja pegawainya, RA, 27 tahun.

Skors ini diberlakukan terkait dengan kasus yang mendera RA ihwal dugaan pemerkosaan yang dilakukan mantan bosnya, eks Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Baca : Skandal Seks Pejabat BPJS, Pengacara ke RA: Kenapa Baru Sekarang?

"RA mulai bekerja lagi per 2 Januari 2019 setelah diskors," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Tempo pada Senin, 31 Desember 2018. RA, ujar Timboel, dapat kembali melanjutkan aktivitasnya di kantor pasca-Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti aduan pegawainya.

Beriringan dengan pencabutan skors terhadap RA, Syafri telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. Keputusan mundurnya Syafri diumumkan dalam konferensi pers kemarin, 30 Desember 2018, di bilangan Cikini. Syafri mundur dengan alasan akan berfokus menindaklajuti kasus yang menderanya tersebut.

Timboel menjelaskan, kendati hak bekerja RA telah dipulihkan, BPJS Watch akan meminta kantor BPJS Ketenagakerjaan mengundur jadwal masuk bagi pegawainya yang tengah menghadapi kasus itu. RA akan dirujuk berkonsultasi dengan Komnas Perempuan sebelum ia masuk kerja.

Baca pula : Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS TK Ancam Laporkan Eks Asistennya

"Kami sudah diskusi dengan Komnas Perempuan, mereka meminta mental RA diperkuat," katanya. Musababnya, di lingkungan kerja, RA akan bertemu dengan orang-orang yang selama ini menganggap dia bersalah.

Langkah konsultasi dan konseling ke Komnas Perempuan juga dilakukan dalam rangka mengokohkan mental RA saat dia menghadapi kasus hukum. RA sebelumnya berniat melaporkan Syafri ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu sedianya akan dikirim hari ini, 31 Desember 2018. Namun, diundur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jadwal konseling dengan Kombas Perempuan akan dimulai pada 2 Januari 2018 nanti. Timboel mengimbuhkan, RA akan dibimbing oleh psikolog yang telah ditunjuk oleh Komnas Perempuan.

RA sebelumnya membeberkan skandal mantan bosnya, Syafri, kepada publik. Mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO itu memaksa RA menjalani persetubuhan dengannya sebanyak empat kali dalam 2 tahun.

Simak juga :
Skandal Seks, Pejabat BPJS Akan Diadukan Eks Sekretaris ke Polisi

Dalam rilis terdapat dokumen skorsing dan surat draf Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Dewan Pengawas dan RA. Tapi surat PHK itu belum ditandatangani oleh RA. Surat bertanggal 5 Desember 2018 itu masih berupa draf. Karena RA tidak setuju dengan adanya pemutusan kerja. Status RA belum resmi dikenai PHK.

Adapun anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin mempertanyakan motif eks sekretaris pribadinya mengumbar pelecehan seksual yang dialami. "Banyak terjadi di Indonesia dugaan pelecehan oleh atasannya. Yang saya sampaikan adalah kenapa baru sekarang kalau seandainya benar (terjadi pelecehan)," kata Syafri melalui kuasa hukumnya, Memed Adiwinata, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 30 Desember 2018.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

6 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

8 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

8 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

22 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

22 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

23 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

24 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.