TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan besaran tarif penumpang Transpatriot senilai Rp 4.000 untuk sekali perjalanan.
Besaran tarif ini lebih besar Rp 500 dari yang direncanakan sebelumnya. Adapun Tarif ini mulai efektif diberlakukan pada hari ini, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca : Armada Transpatriot Ditambah 20 Bus, Penumpang dan Trayeknya?
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, penetapan tarif itu surat keputusan (SK) Kadishub Nomor 551.2/kep/4764-dishub/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tarif Angkutan Umum Massal Bus Transpatriot.
"Tidak ada klasifikasi penumpang, semuanya dikenakan Rp 4 ribu," kata Yayan di Bekasi, Kamis, 3 Desember 2018.
Ia mengatakan, tarif sebesar itu hanya berlaku sekali perjalanan, bukan tiket terusan. Artinya, jika menumpang menggunakan jasa Transpatriot dengan tujuan harus dua kali naik armada tersebut, maka dikenakan tarif sebesar Rp 8.000.
Baca Juga:
Hal ini berbeda dengan yang diberlakukan di Transjakarta yang diberlakukan tiket terusan.
Yayan mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menerapkan tiket manual menggunakan karcis. Ke depan, instansinya mempertimbangkan penerapan dengan sistem cashless atau uang elektronik. "Kami akan bekerja sama dengan beberapa perbankan," kata dia.
Kepala Divisi Transpatriot Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) Nirwan Fauzi mengatakan, penerapan tarif telah disosialisasikan kepada penumpang.
Simak pula :
Bus Transpatriot Sepi Penumpang, Dihalangi Sopir Angkot
Sosialisasi berupa papan informasi yang ditempelkan di bus perihal waktu dan nilai tarif bakal dikenakan kepada penumpang. "Petugas secara intens memberitahukan ke penumpang," ujar dia.
Adapun teknis penarikan tiket Transpatriot, kata Nirwan, penumpang naik bus terlebih dahulu, lalu petugas layanan bus akan melakukan penarikan tarif dengan cara memberikan tiket. "Pembayaran dilakukan secara tunai," kata dia.