TEMPO.CO, Jakarta - Pekan pertama berlalu untuk pemeriksaan MIK, seorang guru yang disangka menyebar kabar bohong alias hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos asal Cina. Pria berusia 38 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai guru di sebuah SMP di Cilegon, Banten, itu terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar berdasarkan UU ITE.
Baca:
Hoax Surat Suara, FSGI Imbau Guru Bijak di Tahun Politik
Berdasarkan ancaman pidana itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan tengah memastikan keberadaan pengacara untuk MIK. Bila MIK belum memiliki pengacara, Adi mengatakan, polisi bakal menyiapkannya. "Tengah kami pastikan ke penyidik, tersangka sudah mendapat pengacara atau belum," katanya saat dihubungi pada Ahad, 13 Januari 2019.
Sebelumnya Adi menyatakan bahwa polisi masih mendalami motif MIK yang turut menyebar hoax tersebut. Adi mengungkap kemungkinan sang guru terlibat sebagai relawan satu pasangan calon dalam pemilihan presiden atau pilpres. Namun, polisi masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan MIK dalam upaya pemenangan pasangan itu.
Baca:
Kata Polisi Soal Hubungan di Antara 5 Tersangka Kasus Hoax Surat Suara
MIK ditangkap di rumahnya di Cilegon, Banten, pada Kamis 10 Januari 2019. Polisi mencarinya karena cuitan di Twitter. Melalui akun @chiecilihie80, MIK menyebarkan kabar tentang tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara di Tanjung Priok. Tulisan yang belakangan terbukti hoax itu ditujukan kepada koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Tersangka penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos berinisial MIK (tengah) menutupi wajahnya ketika digelandang polisi menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 11 Januari 2019. MIK dijerat dengan UU ITE terkait ujaran kebencian juga penyebaran hoax, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
"DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DICOBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH,” tulis MIK. Polisi menyertakan bukti tangkapan layar kicauan itu disertai rekaman suara saat membekuk MIK.
Baca:
Guru SMP Jadi Tersangka Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
Kepada polisi, MIK mengaku mengunggah cuitan itu untuk memberi informasi kepada kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02. Dengan alasan itu polisi kemudian menelusuri relasi MIK dengan tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam penyelidikan hoax surat suara ini.