TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya menerangkan proses pembebasan Basuki Tjahaja Purnama. Dia menekankan bahwa proses terhadap mantan Gubernur Jakarta yang biasa disapa Ahok itu terbuka. "Tidak ada yang ditutupi," kata Andika, Kamis 24 Januari 2019.
Baca:
Nicholas Sean Unggah Foto Ahok Bebas: My Dad's a Free Man
Ia menjelaskan proses administrasi pembebasan Ahok telah disiapkan sejak sehari sebelumnya. Itu pun, Andika menambahkan, informasinya telah disampaikan ke media. Proses berlanjut ke penekenan surat pembebasan.
Andika menjelaskan, dia meneken surat tersebut di Lapas Cipinang untuk dibawa ke Rutan Mako Brimob pada Kamis pagi. "Kepala bidang pembina saya menyerahkan surat lepas yang saya tandatangani sebagai bukti sah bahwa yang bersangkutan telah mengakhiri masa pemidanaannya," ujarnya menuturkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya memberikan keterangan pembebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Lapas Cipinang, Jakarta Timur, 24 Januari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Menurut Andika, proses administrasi pembebasan Ahok itu tidak ada yang spesial. Prosesnya seperti pembebasan narapidana lainnya. "Semua informasi juga terbuka," katanya.
Baca:
Dua Jawaban FPI Soal Ahok Bebas Penuh dari Penjara
Selepas pembebasannya, Andika melanutkan, Ahok langsung kembali ke keluarga. "Beliau tidak datang lagi ke Lapas Cipinang."
Ahok bebas pukul 07.00 WIB. Pembebasannya itu luput dari sorot media yang sebagian sudah berkumpul di Lapas Cipinang sejak pagi.