"Bunyi dari putusan itu enggak ada soal penahanan badan bahwa saya masuk penjara," katanya saat ditemui di kantor advokat milik Aldwin Rahardian, Rabu petang, 30 Januari 2019.
Baca:
Riset Percakapan Ahok Bebas: Ada Anies, Rizieq dan Buni Yani
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Buni meminta fatwa kepada MA lantaran salinan putusannya diduga cacat hukum. Dalam amar putusannya, MA tak tepat menuliskan usia Buni.
“Kami masukkan permohonan fatwa ke MA besok,” ucap Aldwin, Jumat. Selama mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan fatwa, Aldwin menilai Buni Yani tak layak dieksekusi.
Massa demonstran terlihat di dekat mobil yang dibakar massa saat terlibat bentrok dalam demo di depan Istana Negara, Jakarta, 4 November 2016. Ahok diajukan ditangkap terkait penistaan agama. TEMPO/Subekti
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengedit dan mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI pada 6 Oktober 2016. Unggahan video itu digunakan kelompok besar umat Islam untuk menuding Ahok telah melakukan penistaan agama.
Baca:
Ini Alasan Buni Yani Gabung Tim Pemenangan Prabowo - Sandiaga
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada 14 November 2017. Atas vonis ujaran kebencian tersebut Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung.