TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan selain mengamuk dan merusak motornya sendiri di video viral, Adi Saputra juga merekam tindakan membakar STNK motornya.
Ternyata, kata Ferdy, Adi membeli motor dengan orang yang tidak dia kenal via medaos.
Baca : Pengendara Ngamuk di Video Viral, Polisi: Adi Saputra Bakar STNK
Setelah dicek di kantor Samsat, kata Ferdy, pemilik sah dari motor itu bernama Nur Iksan, kemudian polisi menyangkakan beberapa pasal kepada Adi Saputra, pertama pelanggaran lalu lintas karena tersangka mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian.
Potongan video viral pengendara rusak sepeda motornya karena kena tilang di depan Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan. Instagram
"Kemudian tindak pidana menghancurkan kendaraan dan pidana tentang kepemilikan yang kita duga didapat dari hasil yang tidak benar, tersangka ininl dari Kotabumi Lampung lulusan SD," ujarnya.
Simak juga :
Pengendara Ngamuk di Video Viral Meminta Maaf Sembari Menangis
Tersangka Adi Saputra ini, membeli motor dari media sosial Facebook dengan harga Rp 3 juta, dia membeli motor cash on delivery atau membayar langsung ditempat saat proses jual beli.
Dalam video viral Adi Saputra membakar STNK dia mengatakan 'kan tadi nanyain STNK nih, nih STNKnya nih, STNKnya dibakar'.