TEMPO.CO, Depok - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan standar pengolahan sampah yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Menurutnya, Kota Depok belum memenuhi standar itu dan menjadi penyebab tak mendapat penghargaan Piala Adipura pada tahun lalu.
Baca:
Terdampak Sampah TPA Cipayung, Warga Gugat Pemerintah Kota Depok
“Depok belum rapi dan kami sedang bina, paling tidak tahun depan dia sudah rapi,” ujar Siti Nurbaya di Situ Pladen, Depok, Minggu 10 Februari 2019.
Siti Nurbaya merujuk kepada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang masih menerapkan konsep open dumping. Sampah yang dibawa ke TPA hanya atau langsung ditumpuk tanpa proses pengolahan terlebih dahulu. Ini berlaku untuk 1.300 ton sampah yang diproduksi setiap hari di kota itu.
“Itu tidak boleh menurut undang-undang,” kata Siti sambil menambahkan KHLK masih membina TPA yang masih berkonsep open dumping. “Maka itu seluruh kota yang punya open dumping terpaksa di-exit dari Adipura,” kata Siti lagi.
Baca:
Warga Gugat Pemerintah Kota Depok, Ini Kata Pengelola TPA Cipayung
Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Iyay Gumilar, menyampaikan bahwa produksi sampah sampai akhir 2018 telah mencapai 1.300 ton per hari. Kota ini memiliki masalah lain yakni kekurangan unit armada truk sampah.
TPA Cipayung Dipaksa Tambah Kolam
Iyay menyebut kalau jumlah truk sampah di Kota Depok saat ini hanya 115 unit dengan kapasitas tiap unit 4-5 ton. Jumlah idealnya adalah 250 unit. “Jadi ada kekurangan 135 truk,” ujar dia.
Tak hanya truk, jumlah tenaga kebersihan juga belum mencukupi. Tenaga kebersihan yang ada baru 1.300 orang. "Kalau jumlah yang memadai sih harusnya 2.000-2.500 orang," kata Iyay.
Baca:
Krisis Sampah Kota Depok, TPA Hanya Untuk Enam Bulan ke Depan
Permasalahan pengelolaan sampah semakin kompleks di Kota Depok karena TPA Cipayung pun terhitung sudah over kapasitas. Tinggi gunungan sampah sudah mencapai 20-30 meter. Adapun batas tinggi di setiap landfill hanya 7-10 meter. “Jadi di Cipayung itu rawan longsor.”