TEMPO.CO, Jakarta - Tim Rajawali Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap dua pemuda yang kedapatan penyimpan narkoba jenis sabu. "Mereka adalah Muhammad Ridho, 23 tahun, dan Ari Wibowo, 29 tahun," kata Kepala Tim Rajawali Ajun Inspektur Satu Maryono dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Februari 2019.
Baca:
Viral Pemerasan Modus Narkoba, Begini Cerita yang Tersebar
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang sering memergoki transaksi narkotika di sebuah jembatan di Jalan D.I. Panjaitan, Cipinang Besar. Tim Rajawali datang ke lokasi lalui bertemu Ridho dan Ari.
Saat didekati, Ari kabur sedangkan Ridho tertangkap di tempat itu. Dari saku celana Ridho, ditemukan selembar klip plastik bening berisi sabu-sabu. Klip itu diselipkan di bungkus rokok.
Polisi kemudian mendatangi dan menggeledah kediaman Ridho di Kampung Jembatan. Di lemari pakaian ditemukan empat klip sabu dan tiga bungkus ganja. Selain itu, polisi menyita juga satu timbangan digital, satu ponsel, satu motor matic, dan satu samurai.
Baca juga:
Penyidikan Kasus Narkoba Richard Muljadi Diawasi Bareksrim, Apa Kata Polda?
Adapum tersangka Ari yang sebelumnya kabur, dicokok di kediamannya yang juga berada di Kampung Jembatan. Dua pemuda itu digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur dan ditangani Satuan Reserse Narkoba.