TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW15 Kelurahan Pisangan Baru, Matraman, Hamdani Anwar meminta maaf atas kutipan uang dalam pembuatan sertifikat gratis Jokowi. Pengurusan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis itu justru dimanfaatkan sejumlah pihak untuk melakukan pungli.
Baca: Pungli Sertifikat Tanah, BPN Jaktim: Bukan Inisiatif Petugas PTSL
"Saya minta maaf kepada warga," kata Hamdani di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Rabu, 20 Februari 2019.
Pungli dalam pembuatan sertifikat di kawasan Jakarta Timur terjadi di wilayah Kelurahan Pisangan Baru. Warga bernama Suliantoro telah menyetorkan uang melalui adiknya Clara Haksari Rp 5 juta kepada Ketua RW setempat Hamdani Anwar, agar sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT5 RW15 Pisangan Baru, bisa segera terbit.
Hamdani mengatakan telah mengembalikan seluruh uang warga yang sempat dimintanya dalam dua tahap. Pengembalian pertama diserahkan Rp 2,5 juta pada 10 Februari lalu. Sedangkan, sisanya telah dikembalikan pada Selasa kemarin, 19 Februari 2019.
Ia mengaku meminta uang tersebut awalnya untuk memberikan ucapan terima kasih kepada petugas PTSL yang telah membantu warga membuat sertifikat. Sebabnya, selama beberapa tahun warga banyak yang mencoba membuat sertifikat sendiri tidak pernah bisa.
"Jadi uang itu rencananya dikumpulkan untuk diberikan ke petugas PTSL sebagai uang lelah telah membantu warga kami," ucapnya. "Mereka kerja siang malam."
Ia menuturkan sebagian besar rumah di wilayahnya merupakan perumahan yang didirikan Kementerian Pekerjaan Umum. Status rumah tersebut berada di atas tanah milik negara yang dibangun PU untuk perumahan.
Sebagian warga, kata dia, pernah mencoba mengurus sendiri sertifikat sebelum ada program ini. Namun, usaha warga selalu gagal karena membutuhkan rekomendasi atas kepemilikan rumah, selain bukti pelunasan bangunan yang dihuni warga.
Menurut Hamdani, Suliantoro juga pernah menyatakan menjanjikan uang kepadanya jika dibantu mengurus SHM rumah orang tuanya. "Dia yang menjanjikan akan memberi," ucapnya.
Kata Hamdani, dirinya tidak meminta uang kepada warga saat proses pembuatan, melainkan saat sertifikat telah jadi di BPN. "RW lain di Pisangan Baru hampir semuanya dimintai uang di awal proses pembuatan sertifikat."
Suliantoro membenarkan bahwa Hamdani telah mengembalikan seluruh uangnya. Namun menurut dia cara Hamdani membantu warga membuat sertifikat justru merugikan. Sebab Hamdani awalnya mematok biaya sertifikat Rp 7 juta, dan turun menjadi Rp 5 juta setelah ada negosiasi.
Selain itu, Suliantoro mempermasalahkan permintaan uang itu karena sertifikat belum ada di tangannya. "Kalau sudah jadi, dan diberikan sertifikat itu, saya juga punya kebijaksanaan untuk memberikan uang terima kasih," ucapnya. "Masalahnya sertifikat belum saya terima, sudah diminta uang."
Duit itu ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu. Sedangkan, sertifikat baru diterimanya pada 4 Februari lalu. "Sertifikat saya seperti ditahan karena saya belum bayar."
Baca: Anies: Yang Terlibat Pungli Sertifikat Gratis Jokowi Kena Sanksi
Kepala BPN Jakarta Timur Unu Ibnudin mengatakan program sertifikat gratis Jokowi yang diproses di BPN sama sekali tidak dipungut biaya. Namun, jika ada proses di luar BPN seperti harus mengurus berkas terlebih dahulu ke notaris itu menjadi tanggung jawab pemohon. "Intinya semua proses di BPN tidak dipungut biaya."