Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungli Sertifikat Gratis Jokowi di Matraman, Ketua RW Minta Maaf

image-gnews
Pejabat BPN Jakarta Timur mengklarifikasi pungli sertifikat gratis Jokowi di RW15 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman di kantor BPN, 20 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Pejabat BPN Jakarta Timur mengklarifikasi pungli sertifikat gratis Jokowi di RW15 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman di kantor BPN, 20 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW15 Kelurahan Pisangan Baru, Matraman, Hamdani Anwar meminta maaf atas kutipan uang dalam pembuatan sertifikat gratis Jokowi. Pengurusan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis itu justru dimanfaatkan sejumlah pihak untuk melakukan pungli. 

Baca: Pungli Sertifikat Tanah, BPN Jaktim: Bukan Inisiatif Petugas PTSL

"Saya minta maaf kepada warga," kata Hamdani di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Rabu, 20 Februari 2019.

Pungli dalam pembuatan sertifikat di kawasan Jakarta Timur terjadi di wilayah Kelurahan Pisangan Baru. Warga bernama Suliantoro telah menyetorkan uang melalui adiknya Clara Haksari Rp 5 juta kepada Ketua RW setempat Hamdani Anwar, agar sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT5 RW15 Pisangan Baru, bisa segera terbit.

Hamdani mengatakan telah mengembalikan seluruh uang warga yang sempat dimintanya dalam dua tahap. Pengembalian pertama diserahkan Rp 2,5 juta pada 10 Februari lalu. Sedangkan, sisanya telah dikembalikan pada Selasa kemarin, 19 Februari 2019.

Ia mengaku meminta uang tersebut awalnya untuk memberikan ucapan terima kasih kepada petugas PTSL yang telah membantu warga membuat sertifikat. Sebabnya, selama beberapa tahun warga banyak yang mencoba membuat sertifikat sendiri tidak pernah bisa.

"Jadi uang itu rencananya dikumpulkan untuk diberikan ke petugas PTSL sebagai uang lelah telah membantu warga kami," ucapnya. "Mereka kerja siang malam."

Ia menuturkan sebagian besar rumah di wilayahnya merupakan perumahan yang didirikan Kementerian Pekerjaan Umum. Status rumah tersebut berada di atas tanah milik negara yang dibangun PU untuk perumahan.

Sebagian warga, kata dia, pernah mencoba mengurus sendiri sertifikat sebelum ada program ini. Namun, usaha warga selalu gagal karena membutuhkan rekomendasi atas kepemilikan rumah, selain bukti pelunasan bangunan yang dihuni warga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hamdani, Suliantoro juga pernah menyatakan menjanjikan uang kepadanya jika dibantu mengurus SHM rumah orang tuanya. "Dia yang menjanjikan akan memberi," ucapnya. 

Kata Hamdani, dirinya tidak meminta uang kepada warga saat proses pembuatan, melainkan saat sertifikat telah jadi di BPN. "RW lain di Pisangan Baru hampir semuanya dimintai uang di awal proses pembuatan sertifikat."

Suliantoro membenarkan bahwa Hamdani telah mengembalikan seluruh uangnya. Namun menurut dia cara Hamdani membantu warga membuat sertifikat justru merugikan. Sebab Hamdani awalnya mematok biaya sertifikat Rp 7 juta, dan turun menjadi Rp 5 juta setelah ada negosiasi.

Selain itu, Suliantoro mempermasalahkan permintaan uang itu karena sertifikat belum ada di tangannya. "Kalau sudah jadi, dan diberikan sertifikat itu, saya juga punya kebijaksanaan untuk memberikan uang terima kasih," ucapnya. "Masalahnya sertifikat belum saya terima, sudah diminta uang."

Duit itu ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu. Sedangkan, sertifikat baru diterimanya pada 4 Februari lalu. "Sertifikat saya seperti ditahan karena saya belum bayar."

Baca: Anies: Yang Terlibat Pungli Sertifikat Gratis Jokowi Kena Sanksi

Kepala BPN Jakarta Timur Unu Ibnudin mengatakan program sertifikat gratis Jokowi yang diproses di BPN sama sekali tidak dipungut biaya. Namun, jika ada proses di luar BPN seperti harus mengurus berkas terlebih dahulu ke notaris itu menjadi tanggung jawab pemohon. "Intinya semua proses di BPN tidak dipungut biaya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

18 jam lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

1 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

1 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

2 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

7 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

9 hari lalu

Masjid Al-Jabbar, Bandung dilengkapi dengan fasilitas Ma'rodh, ruang pameran edukasi Islam, serta taman tematik 25 Nabi dan Rasul. Dengan total luas tanah 25 hektare, Masjid Al-Jabbar mampu menampung hingga 30.000 jamaah. Shutterstock
Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.


Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

9 hari lalu

Tempat khusus parkir Ngabean Yogyakarta yang menjadi lokasi parkir bus untuk wisatawan Malioboro pada Kamis, 29 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial.


Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

9 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

Ekonom Ideas mendukung kritik Faisal Basri terhadap tiga menteri yang bersaksi soal politisasi Bansos di MK.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

10 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.