TEMPO.CO, Jakarta - Rotasi besar-besaran yang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lakukan di tubuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyisakan banyak jabatan yang kosong dan sementara ditempati oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Anies mengatakan jabatan tersebut dibiarkan ditempati Plt, agar bisa ia melakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan dalam waktu dekat ini.
Baca : Anies Baswedan Turunkan Jabatan 4 Pejabat Ini, Kenapa?
"Kenapa Plt, supaya kami bisa melakukan promosi terbuka. Kalau tidak ada Plt kami tidak bisa melakukanya," ujar Anies di Cakung, Jakarta Timur, Selasa pagi, 26 Februari 2019.
Anies mengatakan dengan lelang terbuka maka figur-figur yang memiliki potensi, namun selama ini tersembunyi, distafkan, dan tidak jadi eselon, akan dapat muncul dan mengisi jabatan tersebut.
Untuk menjamin jabatan kosong segera terisi pejabat definitif, Anies akan mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan eselon II untuk mendaftar lelang.
"Jadi mereka tidak perlu sungkan. Banyak dari ASN yang sungkan daftar karena atasannya juga daftar. Sekarang sudah gak ada sungkan-sungkanan, semua harus daftar," ujar Anies lagi.
Pada Senin, 25 Februari 2019 Anies baru saja merotasi 1.125 jabatan di eselon IV, III, dan II atau setingkat dengan kepala dinas, lurah, camat, dan wakil wali kota. Perputaran pejabat itu menyisakan sejumlah jabatan kosong di tingkat eselon II, seperti Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD); Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; Kepala Dinas Lingkungan Hidup; Direktur Utama Rumah Sakit Pasar Rebo; serta Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup.
Simak :
Cerita Pejaba DKI Setelah Jabatannya Diturunkan Anies Baswedan
Selain itu, Anies juga mencopot Teguh Hendarwan dari jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta dan Yurianto dari jabatan Kepala Badan Pembina BUMD DKI. Dua jabatan itu kini kosong.
Jabatan lainnya yang juga kosong karena perombakan pejabat yang pernah dilakukan Anies Baswedan sebelumnya yakni Kepala Dinas Perhubungan; Dinas Perindustrian dan Energi; dan Wakil Wali Kota Jakarta Timur.