TEMPO.CO, Jakarta - Artis dan model Atiqah Hasiholan terus memohon pengalihan tahanan untuk ibunya, Ratna Sarumpaet. Lewat kuasa hukum, Atiqah dan kakaknya, Fathoum Salina, meminta jaksa dan hakim mengizinkan Ratna dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya menjadi tahanan kota atau rumah.
Baca:
Dua Kali Ditolak, Ratna Sarumpaet Masih Berharap Tahanan Kota
"Kami jadi penjamin," kata Atiqah saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai menghadiri sidang dakwaan untuk sang ibu, Kamis 28 Februari 2019.
Menurutnya, keluarga siap menjadi penjamin Ratna tak akan melarikan diri, menghambat proses hukum atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, Ratna juga diklaim membutuhkan perawatan khusus terhadap kondisi kesehatannya.
Ketua Majelis Hakim, Joni, menjawab permohonan itu dengan mengatakan harus menelaah dan mencari pertimbangan lebih dulu. Tapi dia mengklaim, keputusan hakim tentang status penahanan akan dibuat secepat mungkin.
Baca berita sebelumnya:
Sidang Perdana Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Beri Salam Dua Jari
“Pada sidang berikutnya, sesudah terdakwa dan kuasa hukum membacakan eksepsi,” kata Joni yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Putri dari Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan hadir mendampingi ibunya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Ratna tersandung masalah hukum karena diduga menyebarkan berita bohong. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sidang Ratna Sarumpaet untuk perkara penyebaran berita bohong atau hoax diputuskan akan dilanjut pada Rabu pekan depan, 6 Maret 2019. Agendanya, pembacaan eksepsi atas dakwaan yang baru saja dibacakan jaksa.
Baca:
Jaksa Beberkan Kronologis Pertemuan Ratna Sarumpaet dan Prabowo
Permohonan menjadi tahanan kota sudah beberapa kali diajukan, dan ditolak, sejak Ratna Sarumpaet ditahan pasca penangkapan Oktober lalu. Pengajuan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet yang menurun. Perempuan berusian 69 tahun itu juga disebutkan mengalami depresi.