TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan penentuan cwakil gubernur DKI ada di tangan 106 anggota dewan. Menurut dia, suara penetapan satu nama cawagub DKI baru sah jika dua per tiga dari 106 anggota dewan menandatangani daftar hadir dan mengikuti rapat paripurna.
"Harus kuorum. Orangnya (anggota dewan) datang, ada absennya, itu sebagai alat bukti yang sah dalam menentukan siapa calon wagub," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2019.
Baca: Ketua DPRD Terima Surat dari Anies Soal Cawagub DKI
Saat ini, menurut Prasetio, yang terpenting adalah apakah 106 anggota dewan menerima dua calon wagub dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adapun pemilihan satu dari dua nama itu bakal menggunakan metode voting.
Prasetio mengatakan telah menerima surat rekomendasi berisikan dua nama cawagub DKI yang ditetapkan PKS dan Partai Gerindra. Dua nama itu, yakni Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Setelah ini, proses selanjutnya, yaitu menggelar Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal penentuan calon wakil gubernur DKI. Prasetio mengatakan dirinya juga akan membentuk panitia khusus (pansus) kecil guna membuat tata tertib alias tatib.
Baca: Surat Nama Cawagub DKI dari Anies Telah Sampai di DPRD
Menurut Prasetio, dalam tatib akan merumuskan sejumlah hal. Misalnya, bagaimana langkah ke depan bila suara anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna tak kuorum. "Apalah itu berarti dia (calon wagub) tidak diterima atau diundur, itu masih panjang," kata dia.
Sebelumnya, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Gerindra dan PKS, telah menentukan dua nama sebagai cawagub DKI. Mereka adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Mereka telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Adapun proses pembahasan calon wagub ini berjalan sejak November 2018.