TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pebalap Alex Asmasoebrata akan memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya siang ini, Selasa, 5 Maret 2019. Alex akan dimintai klarifikasi sebagai terlapor.
"Sesuai panggilan Kepolisian Polda Metro Jaya, saya akan hadir di Ditreskrimsus Cyber," kata Alex lewat pesan pendek.
Baca: Alex Asmasoebrata Tolak Panggilan Penyidik Kasus PT Agung Sedayu
Alex mengatakan dirinya akan diperiksa siang ini pukul 13.00 WIB. Dasar kedatangan Alex adalah surat panggilan dari kepolisian bernomor B/1707/II/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tertanggal 28 Februari 2019. Dalam surat yang Tempo terima, Alex akan dimintai klarifikasi terkait laporan dari Andry Kusnadi, kuasa hukum Nono Sampono, Direktur Utama PT Sedayu Sejahtera Abadi.
Alex dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti yang diatur dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Surat panggilan itu ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Roberto G. M. Pasaribu.
Sebelumnya, Alex enggan menghadiri panggilan klarifikasi dari polisi pada Rabu, 13 Februari 2019. Alasannya, ayah dari pebalap Alexandra Asmasoebrata itu merasa surat panggilannya bermasalah lantaran tak mencantumkan nama pelapor serta kasus apa yang dilaporkan. "Saya merasa dalam undangan itu ada yang bermasalah, ada yang tidak tepat. Kalau undangannya benar, saya akan datang," kata Alex di rumahnya di Jalan Denpasar III, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Februari 2019.
Baca: Polisi Sebut Alex Asmasoebrata Dilaporkan Oleh PT Sedayu
Selain dua hal di atas, dalam surat undangan klarifikasi bernomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus itu tidak dicantumkan tanggal Surat Perintah Penyelidikan yang bernomor SP/Lidik/307/II/RES.2.5/2019/Dit. Reskrimsus diterbitkan. Dalam surat tersebut hanya tertulis Februari 2019.
Terkait surat undangan yang dianggap bermasalah, Alex Asmasoebrata bersama kuasa hukumnya telah melaporkan tiga penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pada 13 Februari 2019.