TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) meminta agar pemerintah daerah membuat aturan yang selaras dengan pemerintah pusat terkait regulasi pembatasan kantong plastik. "Seharusnya aturan itu punya dasar dan penafsiran yang sama dari pemerintah pusat yang diturunkan ke pemerintah daerah," ujar Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta, Selasa 5 Maret 2019.
Baca: Pergub Pembatasan Kantong Plastik, DKI Masih Godok Poin Ini
Tutum mengatakan, daerah memiliki aturan yang berbeda-beda terkait pembatasan kantong plastik. Dia mencontohkan di Kabupaten Bogor yang telah melarang penggunaan kantong plastik. Sementara di Jakarta pemerintah masih memperbolehkan penggunaan kantong plastik yang tidak sekali pakai.
Menurut Tutum, perbedaan regulasi itu tentu akan berdampak terhadap pengusaha ritel. Karena itu dia berharap pemerintah daerah memiliki regulasi yang sama dengan mengacu kepada peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Kalau sekarang daerah itu punya aturan yang beda-beda ada yang sudah melarang, ada yang boleh dengan plastik SNI, lalu plastik yang bisa daur ulang," katanya.
Padahal, kata Tutum, semua pihak sudah sepakat dengan mengurangi pemakaian plastik sebagai kepedulian terhadap lingkungan. Aprindo pun mendukung aturan tersebut dengan memberlakukan kantong plastik berbayar untuk menekan penggunaan kantong plastik. Selain itu sejumlah pengusaha ritel juga sudah menyediakan kantong yang terbuat dari kain sebagai alternatif bagi masyarakat.
Tutum juga mengkritisi langkah pemerintah yang tidak melibatkan asosiasi pengusaha ritel dalam pembahasan peraturan tersebut. "Kami dilibatkan hanya sebatas on off saja, seperti diundang FGD," ujarnya.
Baca: Kantong Plastik Kini Rp 200, YLKI: Kebijakan yang Kurang Efektif
Terkait rencana pengesahan Pergub DKI soal pembatasan kantong plastik, Tutum enggan berkomentar. Dia hanya meminta agar regulasi itu nanti tidak memberatkan pelaku usaha ritel.