TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mencatat, kasus kejahatan jalanan dari 2018 hingga Februari 2019 berjumlah 141 dengan sebagian besar adalah tawuran.
Kepala Kepolisian Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi berujar, 95 di antaranya kasus itu tawuran.
Baca : Tawuran Pecah di Jatinegara Timur, Remaja Pembacok Ditangkap
"Dan pelakunya adalah anak-anak di bawah umur, ada anak SD, SMP dan SMA," kata Hengki di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis, 14 Maret 2019.
Kejahatan jalanan lainnya adalah pencurian dengan pemberatan 14 kasus, kepemilikan senjata tajam 10 kasus, pengeroyokan 8 kasus, penganiayaan 5 kasus, serta begal 9 kasus. Hengki mengatakan, dari seluruh kasus, polisi mentetapkan 122 tersangka masuk kategori anak.
"Dari 122 tersangka itu, yang kami diversi 14 kasus," kata Hengki.
Hengki menjelaskan langkah diversi diambil karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak semua kasus harus masuk pengadilan. Seperti contohnya, ujar Hengki, adalah kasus perampokan yang melibatkan pelaku seorang siswi SMP umur 15 tahun.
"Akhirnya kita titipkan di Yayasan Handayani," kata Hengki.
Dalam kasus tawuran, Hengki berujar, modus perkara bukan sekadar kebetulan bertemunya antardua kelompok di jalanan. Menurut Hengki, para pelaku tawuran justru melakukan provokasi melalui media sosial seperti Instagram untuk bertempur.
Simak pula :
Pengakuan Geng Motor Soal Motif Kekerasan Terhadap Korbannya
"Apabila bertemu maka tawuran, bila tidak bertemu maka melakukan perampokan atau begal," kata dia.
Contoh kasus tawuran terakhir yang mengakibatkan tewasnya korban, menurut Hengki, terjadi di Gang Thalib, Tamansari, Jakarta Barat pada 20 Januari 2019. Kemudian di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat pada 5 Februari 2019. "Semua pelaku menggunakan narkoba ganja dan obat daftar G, tramadol," kata dia.